Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Bertempat di ruang sidang satu Pengadilan Agama Palangka Raya dilakukan persidangan secara telekonferensi dengan agenda pemeriksaan saksi. Pemeriksaan secara telekonferensi ini dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Agama Klaten dengan Nomor 2369/PAN.WII-A24/HK.02.6/XII/2024 Tanggal 30 Desember 2024 perihal Permohonan pemeriksaan saksi secara telekonferensi.
Pihak Penggugat mengajukan perkara di PA Klaten sedangkan saksi Penggugat yang dihadirkan dalam persidangan terkendala oleh jarak, yakni saksi tersebut yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Palangka Raya. Untuk memenuhi asas peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan. Maka persidangan secara telekonferensi itu dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Persidangan dengan pemeriksaan saksi secara telekonferensi di Pengadilan Agama Palangka Raya dilakukan secara daring atau zoom dengan memanfaatkan teknologi “teleconference”. Adapun manfaat bagi masyarakat pencari keadilan jika persidangan dilakukan secara telekonferensi, antara lain:
- Menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu bepergian jauh
- Mengurangi potensi kerumitan administrasi dalam koordinasi antara dua pengadilan yang berbeda Lokasi.
- Membantu mengurangi biaya perjalanan dan waktu yang diperlukan untuk menghadiri sidang.
- Membantu mewujudkan peradilan yang cepat, mudah, dan biaya ringan
- Membantu pengadilan tetap menjalankan tugasnya meskipun ada kendala fisik atau geografis.
Setelah pemeriksaan saksi oleh majelis hakim Pengadilan Agama Klaten yang dilakukan secara telekonferensi selasai, maka saksi dipersilahkan untuk meninggalkan ruang sidang dan persidangan dinyatakan selesai dan ditutup. (Redaksi/IT).
KETUA PA PALANGKA RAYA IKUTI PEMBUKAAN BIMTEK PENINGKATAN KOMPETENSI DASAR BAGI TENAGA TEKNIS KEPANITERAAN SECARA DARING Selanjutnya
MORNING BREIFING PETUGAS PELAYANAN PTSP PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA Sebelumnya