Tim Penilai dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) datang ke Pengadilan Agama Palangka Raya untuk melihat langsung atas pelayanan publik dan meja informasi yang berada di Pengadilan Agama Palangka Raya. Tim Penilai yang dipimpin langsung oleh Bapak Hermansyah di sambut oleh unsur pimpinan Pengadilan Agama Palangka Raya Bapak Wakil Ketua (Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH) dan Panitera/Sekretaris (Kamaluddin, S.Ag) di Kantor Pengadilan Agama setempat pada hari Rabu tanggal (03 September 2014).
Unsur pimpinan, petugas pelayana publik dan meja informasi Pengadilan Agama Palangka Raya Duduk dari kanan Waka PA P. Raya Drs.H.M.Gapuri,SH.,MH, KPA P.Raya Drs.H.Mahbub A, M.HI, Pansek Kamaluddin, S.Ag Berdiri dari kanan Nurul Jamaliah, S.Ag, Citra Salawaty, SH, Hj. St.Rumiah, S.HI,Muhamad Ikhwan,SH.,MH, Mardiana Indah,S.Ag, Frislyasi, S.HI dan Patimah, SH
Setibanya di Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya tim Penilai kemudian menuju ruang pelayanan meja informasi untuk melihat secara langsung atas standar pelayanan yang diberikan oleh Petugas kepada para pihak yang memerlukan informasi yang dibutuhkan. Setelah beberapa saat menanyakan segala sesuatu kepada petugas (Frislyasi, S.HI dan Muhamad Ikhwan, SH.,MH) yang berhubungan dengan pelayanan meja informasi, tim Penilai lalu menuju area pelayanan Meja I, II dan III untuk berbincang dengan para petugas yang saat itu sedang menerima perkara.
Petugas meja informasi dan petugas meja I Pengadilan Agama Palangka Raya sedang memberikan penjelasan
kepada tim penilai dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag).
Tidak hanya sampai di meja pelayanan tim Penilai juga melihat langsung adanya ruang mediasi, ruang menyusui serta ruang tunggu sidang yang keberadaannya dalam satu kesatuan dengan ruang pelayanan publik yang lainnya. Satu persatu ruang pelayanan publik tidak luput dari pantauan serta penilaian tim termasuk ruang kasir serta ruang pos bantuan hukum (posbakum).
Dalam kesempatan yang sama tim penilai juga sempat berbincang serta menanyakan kepada para pihak atas pelayanan yang diberikan oleh aparat peradilan baik yang sedang berada di meja informasi, ruang tunggu sidang maupun di ruang pos bantuan hukum (Posbakum). Dalam perbincangannya dengan petugas pelayan publik dan meja informasi (Frislyasi, S.HI dan Muhamad Ikhwan, SH.,MH) tim Penilai juga sempat menyatakan bahwa kalau SIADPA itu diibaratkan pakaian dalam (jeroan), maka pelayanan publik dan meja informasi adalah pakaian luarnya yang harus tetap tampil kren dan trendy. Oleh karena itu persepsi seseorang tentang keadilan tidak sekedar bertumpu pada hasil di ruang persidangan, tetapi dibentuk oleh layanan yang mereka terima dan bagaimana mereka diperlakukan dalam setiap interaksi dengan Pengadilan.

foto bersama tim Penilai dari Dirjen Badilag bersama petugas pelayanan publik dan meja informasi Pengadilan Agama Palangka Raya.
Setelah selesai melakukan Penilaian di Pengadilan Agama Palangka Raya sekitar pukul 14.30 tim penilai dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama langsung menuju Pengadilan Agama Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur melalui jalur darat yang jarak tempuhnya dari kota Palangka Raya berkisar sekitar 225 Km untuk melakukan penilaian yang sama. Perlu diketahui bahwa Pengadilan Agama Palangka Raya dan Pengadilan Agama Sampit sama-sama sebagai peserta lomba Pelayanan Publik dan Meja Informasi mewakili peradilan agama se-Kalimantan Tengah tahun 2014. (nelwan).
Undangan Rapat Koordinasi KPA Se Kalteng Selanjutnya
KELOMPOK FUNGSIONAL PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA MENGIKUTI DDTK Sebelumnya