Tingkatkan Layanan , Terapkan Prokes Covid 19 dan Tingkatkan Pengetahuan
Palangka Raya Rabu tanggal 30 Juni 2021, bertempat di Ruang PTSP Pengadilan Agama Palangka Raya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Ibu Dra. Hj. Noor Asiah, kembali memberikan briefing pagi kepada para Petugas PTSP yang dilaksanakan setiap hari Rabu sebelum pelayanan dibuka dihadiri juga Petugas Petugas Jaga Pintu gerbang dan security serta para Panitera Muda selaku Tim pengawasan PTSP.
Dalam pembinaannya Wakil Ketua menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Palangka Raya selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan dan Para Petugas PTSP serta Petugas pintu jaga gerbang dan Security sebagai garda terdepan harus lebih ektra melaukukan identifikasi para pihak yang memerlukan Pelayanan dalam rangka menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Dirjen Badilag MARI Nomor : 1812/DJA/HM.00/6/2021 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan di Pengadilan Agama di era pandemi Covid-19 sekarang, yaitu membatasi jumlah pengunjung Pengadilan Agama Palangka Raya. Setiap pengunjung diwajibkan untuk mengenakan Name Tag/tanda pengenal atau identitas sebagaimana Surat Dirjen Badilag tersebut yaitu:
- Pihak berperkara berwarna hijau
- Kuasa hukum berwarna kuning
- Saksi berwarna biru
- Tamu lainnya yang tidak berkaitan dengan perkara berwarna merah
- Pendaftaran/Informasi berwarna abu-abu
- Pengambilan produk Pengadilan berwarna ungu.
Dan memastikan para pihak yang masuk Zona Pengadilan terdeteksi suhu tubuhnya dan juga selalu melaksanakan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Selain dari itu beliau mengghimbau agar kita selalu menanamkan niat yang ikhlas untuk melayani masayarakat sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan dan selalu menerapkan 5 S (senyum salam sapa sopan dan santun). Dan mengingatkan agar Petugas Informasi agar memperkaya dan mengupdate pengetahuannya sehingga mampu memberikan informasi yang valid.
Dan beliau menghimbau agar Para Petugas PTSP pada saat ishoma agar bisa mengatur jadual supaya petugas selalu ada walaupun pada waktu ishoma.
“Hanya pengunjung yang berkepentingan di Pengadilan Agama Mojokerto yang boleh memasuki area kantor dan mereka juga wajib mengenakan name tag, tanda pengenal atau identitas dalam bentuk kalung yang sudah disediakan di pintu masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta warnanya juga sudah ditentukan” ungkap Ketua Pengadilan Agama Mojokerto Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag. M.H .
Pada kesempatan briefing pagi ini Wakil Ketua selain memberikan pembinaan juga melakukan dialog terhadap para petugas PTSP sebagai garda depan yang notabeni bersentuhan langsung dengan masyarakat/public. Beliau memberikan kesempatan kepada semua bagian pelayanan untuk melaporkan pelaksanaan tugas mereka dan menyampaikan kendala-kendala atau permasalahan yang dihadapi para petugas PTSP.
Pada intinya seluruh Petugas telah menjalankan tugasnya dengan baik dan benar dan kalau terjadi permasalahan atau kendala maka mereka terlebih dulu berkonsultasi dengan para PanMud selaku Tim pengawasan dan Pembinaan PTSP sehingga tidak ditemui kendala yang menyebabkan pelayanan terganggu;
Dan Para Petugas siap bekerja secara tim bahu membahu, tolong menolong apabila ada yang berhalangan serta para PanMud siap membantu mengambil alih tugas sementara.
Pelayanan kepada Masyarakat selalu menjadi prioritas Para Petugas PTSP PA Palangka Raya sehingga walaupun jam ishoma telah tiba, terkadang mereka masih memberikan pelayanan karena mengingat masyarakat sudah dating dari tempat yang jauh.
Kepada Admin SIPP beliau mengingatkan agar secara aktif memonitor dan mengevaluasi kinerja seluruh aparat di bidang kepaniteraan dalam penginputan data di SIPP dan Uploud Putusan setiap hari satu jam sebelum jam kerja berakhir.
Dalam arahannya Wakil Ketua kembali mengingatkan kepada seluruh Tim PTSP agar selalu bekerja secara benar, jujur,dan selalu menjaga integritas agar program Reformasi Birokrasi dan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2021 ini dapat diraih Pengadilan Agama Palangka Raya.
Diakhir briefing Dra Hj.Noor Asiah kembali mengingatkan agar Petugas PTSP selalu menerapkan motto 5 S (Senyum Salam Sapa Sopan dan Santun) serta menjaga kebersihan dan kerapian ruangan PTSP dan sekitarnya dengan Slogan5 R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin).
Formasi CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia Selanjutnya
HAKIM PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA LAKSANAKAN RAPAT INTERN HAKIM Sebelumnya