Harap Tunggu...

Minggu, 09 Februari 2025
» Berita » Tugas Dan Fungsi Bidang Kesekretariatan Pengadilan Agama Palangka Raya
Tugas Dan Fungsi Bidang Kesekretariatan Pengadilan Agama Palangka Raya
  
Tugas Dan Fungsi Bidang Kesekretariatan
Pengadilan Agama Palangka Raya
KEPEGAWAIAN

Dalam upaya peningkatan penyelenggaraan administrasi kepegawaian sesuai dengan pola bindalmin, telah dijalankan tugas-tugas bagian kepegawaian sebagai berikut :
1. Melaksanakan laporan kepegawaian setiap bulan April dan Oktober meliputi Daftar Pegawai yang telah mencapai masa kerja 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
2. Membuat laporan KP. 4 ke KPPN setiap akhir tahun;
3.
Membuat keterangan kenaikan gaji berkala bagi pegawai yang telah sampai waktunya dan telah memenuhi syarat;
4. Membuat job description untuk setiap pegawai;
5. Membuat DP.3 setiap akhir tahun;
6. Membuat surat keterangan masih menduduki jabatan dan surat keterangan melaksanakan tugas bagi pejabat pada setiap akhir tahun;
7. Membuat DUK setiap akhir tahun;
8. Membuat Bezeeting Formasi setiap akhir tahun.

 KEUANGAN DAN PERENCANAAN

Dalam upaya peningkatan  penyelenggaraan administrasi keuangan sesuai dengan pola bindalmin lembaga peradilan, maka tugas urusan keuangan adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan tertib administrasi keuangan :
a. Membuat perencanaan anggaran berdasarkan kebutuhan;
b. Menyusun DUK pada awal tahun anggaran;
c. Menyusun rencana penggunaan anggaran rutin, yang terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang dan belanja pemeliharaan serta belanja dinas yang dibuat untuk satu tahun anggaran.
2. Melaksanakan laporan keuangan tepat waktu, meliputi :
a. Laporan bulanan realisasi anggaran belanja;
b. Laporan bulanan LKKA dan LKKR;
c. Laporan triwulan pelaksanaan anggaran rutin;
d. Laporan tahunan pelaksanaan anggaran rutin

 UMUM

1. Menyelenggarakan administrasi perlengkapan, seperti :
  1. Membuat rencana pembelian kebutuhan barang/jasa setiap triwulan dan pemeliharaan perlengkapannya secara tertulis;
  2. Melaksanakan pembelian barang setiap bulan sesuai dengan rencana kebutuhan yang dibuat;
  3. Menyimpan ATK dan mendistribusikannya setelah ada permintaan;
  4. Mendistribusikan barang-barang inventaris;
  5. Menertibkan pembukuan barang inventaris, meliputi :
–       Memberi nomor register barang inventaris yang baru;
–       Mencatat barang inventaris yang baru dalam BIB;
–       Membuat dan mengirim laporan semester dan tahunan
–       Memperbaharui DIR sesuai keberadaan barang
2. Melakukan inventaris semua barang milik/kekayaan Negara pada kantor Pengadilan Agama Muara Teweh
Pengelolaan surat pada Pengadilan Agama Muara Teweh menggunakan sistem kearsipan dinamis. Surat-surat yang dianggap penting dan memerlukan tindak lanjut menggunakan kartu kendali, sedangkan surat biasa dan tidak memerlukan tindak lanjut cukup memakai lembar disposisi, disalurkan melalui hirarki dan diarsipkan oleh bagian umum.
Dalam tahun 2009 telah dikelola surat masuk sebanyak ….. surat dan surat keluar sebanyak …… surat dengan tahapan, sebagai berikut
  1. Pengurusan Surat
  2. Penataan Berkas
  3. Pemeliharaan Arsip
  4. Menyusun perencanaan dan melakukan pengadaan barang inventaris berdasarkan skala prioritas dengan usaha
  5. Menertibkan pembukuan barang-barang inventaris
  6. Penertiban Pengelolaan Perpustakaan
  7. Melaksanakan laporan barang inventaris tepat waktu, yaitu laporan semester dan laporan tahunan.