Tugas Dan Fungsi Bidang Kesekretariatan
Pengadilan Agama Palangka Raya
KEPEGAWAIAN
Dalam upaya peningkatan penyelenggaraan administrasi kepegawaian sesuai dengan pola bindalmin, telah dijalankan tugas-tugas bagian kepegawaian sebagai berikut :
|
|
1. | Melaksanakan laporan kepegawaian setiap bulan April dan Oktober meliputi Daftar Pegawai yang telah mencapai masa kerja 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; |
2. | Membuat laporan KP. 4 ke KPPN setiap akhir tahun; |
3. |
Membuat keterangan kenaikan gaji berkala bagi pegawai yang telah sampai waktunya dan telah memenuhi syarat;
|
4. | Membuat job description untuk setiap pegawai; |
5. | Membuat DP.3 setiap akhir tahun; |
6. | Membuat surat keterangan masih menduduki jabatan dan surat keterangan melaksanakan tugas bagi pejabat pada setiap akhir tahun; |
7. | Membuat DUK setiap akhir tahun; |
8. | Membuat Bezeeting Formasi setiap akhir tahun. |
KEUANGAN DAN PERENCANAAN
Dalam upaya peningkatan penyelenggaraan administrasi keuangan sesuai dengan pola bindalmin lembaga peradilan, maka tugas urusan keuangan adalah sebagai berikut :
|
|||
1. | Meningkatkan tertib administrasi keuangan : | ||
a. | Membuat perencanaan anggaran berdasarkan kebutuhan; | ||
b. | Menyusun DUK pada awal tahun anggaran; | ||
c. | Menyusun rencana penggunaan anggaran rutin, yang terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang dan belanja pemeliharaan serta belanja dinas yang dibuat untuk satu tahun anggaran. | ||
2. | Melaksanakan laporan keuangan tepat waktu, meliputi : | ||
a. | Laporan bulanan realisasi anggaran belanja; | ||
b. | Laporan bulanan LKKA dan LKKR; | ||
c. | Laporan triwulan pelaksanaan anggaran rutin; | ||
d. | Laporan tahunan pelaksanaan anggaran rutin |
UMUM
1. | Menyelenggarakan administrasi perlengkapan, seperti : | ||
|
|||
– Memberi nomor register barang inventaris yang baru;
– Mencatat barang inventaris yang baru dalam BIB;
– Membuat dan mengirim laporan semester dan tahunan
– Memperbaharui DIR sesuai keberadaan barang
|
|||
2. | Melakukan inventaris semua barang milik/kekayaan Negara pada kantor Pengadilan Agama Muara Teweh | ||
Pengelolaan surat pada Pengadilan Agama Muara Teweh menggunakan sistem kearsipan dinamis. Surat-surat yang dianggap penting dan memerlukan tindak lanjut menggunakan kartu kendali, sedangkan surat biasa dan tidak memerlukan tindak lanjut cukup memakai lembar disposisi, disalurkan melalui hirarki dan diarsipkan oleh bagian umum.
Dalam tahun 2009 telah dikelola surat masuk sebanyak ….. surat dan surat keluar sebanyak …… surat dengan tahapan, sebagai berikut
|
|||
|
|||