Harap Tunggu...

Sabtu, 15 Februari 2025
» Berita » BIRO HUKUM DAN HAM SETDA KOTA PALANGKA RAYA KUNJUNGI PA PALANGKA RAYA
BIRO HUKUM DAN HAM SETDA KOTA PALANGKA RAYA KUNJUNGI PA PALANGKA RAYA
  

https://pa-palangkaraya.go.id – PA.PALANGKARAYA. Tim Biro Hukum dan Ham Setda Kota Palangka Raya yang datang ke Pengadilan Agama Palangka Raya dipimping langsung oleh Kemilau Mutik, SH.,MH Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Palangka Raya dan diterima oleh Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya tepat pada Pukul 12.00 WIB. (Senin. 06/06/2016).

gbr1
Nampak Waka PA Palangka Raya Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH, berbincang dengan Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Kemilau Mutik, SH.,MH

Dalam kesempatan tersebut Kemilau Mutik, SH.,MH mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Pengadilan Agama Palangka Raya dalam rangka mensosialisasikan program pelayanan bantuan hukum terpadu di kota cantik Palangka Raya. Menurut Kemilau “Teman Hukum Cantik” adalah pelayanan bantuan hukum terpadu di kota cantik Palangka Raya, dibangun untuk memberikan pelayanan bantuan hukum (Litigasi/Non Litigasi) bagi seluruh lapisan masyarakat yang disinergikan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dengan cara membangun komitmen bersama dan memaksimalkan potensi para pihak yaitu setiap lembaga yang memiliki tugas, pokok dan fungsi di bidang hukum sesuai dengan amanah konstitusi dan upaya untuk mewujudkan hak-hak warga negara sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak azasi warga Negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

gbr2
Foto bersama KPTA Palangka Raya H. Helmy Bakri, SH.,MH dan anak-anak dari panti asuhan “Hidayatul Insan” Palangka Raya.

Lebih jauh Kemilau mengungkapkan bahwa bantuah hukum merupakan bagian dari perlindungan Hak Azasi Manusi (HAM) dan merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia. Hak atas bantuan hukum sendiri merupakan non derogable rights. Sebuah hak yang tidak dapat dikurangi dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun. Oleh karena itu, bantuan hukum adalah hak azasi semua orang, yang bukan diberikan oleh Negara dan bukan belas kasihan dari Negara, tetapi merupakan tanggungjwab Negara dalam mewujudkannya

Kepada Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH, Kemilau berharap Pengadilan Agama Palangka Raya mendukung program ini serta berharap bisa mencantumkan nama institusi Pengadilan Agama Palangka Raya sebagai salah satu lembaga yang memiliki pos bantuan hukum yang ada di wilayah kota Palangka Raya.

Dalam kesempatan yang sama Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya mengungkapkan rasa terima kasih kepada Biro Hukum dan HAM Setda Kota Palangka Raya yang memberikan kepercayaan kepada Pengadilan Agama Palangka Raya sebagai salah satu patner dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya masyarakat yang masih awam tentang pemahaman hukumnya. Menurut Gapuri di Pengadilan Agama Palangka Raya sudah terdapat pos bantuan hukum (POSBAKUM) sejak beberapa tahun yang lalu, dan bekerja sama dengan ‘Sahabat Hukum” yang dikomandani oleh Fachri Ahyani, SH dkk. Namun masih sebatas melayani konsultasi dan pembuatan gugatan maupun permohonan yang dana alokasinya dari DIPA Pengadilan Agama Palangka Raya. (Ikh).