Sejak tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 tim BPKP Prov Kalimantan Tengah melakukan Audit Tujuan Tertentu atas penanganan perkara di Pengadilan Agama Palangka Raya
“Kami menyampaikan terima kasih pelaksanaan Audit Tujuan Tertentu seperti ini, karena hal ini sekaligus dapat mengetahui sejauh mana nilai kinerja kami selama ini, kekurangan yang didapat akan menjadi catatan penting untuk perbaikan kedepan” Ujar Norhayati KPA Palangka Raya.
“Kinerja PA Palangka Raya menurut hemat kami sudah cukup bagus, hanya saja ada beberapa hal yang memang memerlukan perbaikan, sehingga penanganan perkara dapat lebih maksimal, lebih sempurna lagi “Ujar M. Syaifullah selaku koordinator tim dengan didampingi Rokhman dan Maftuh Rahmah Hanifa saat menyampaikan Notisi hasil Audit Tujuan Tertentu, Senin (09/11/2020)
“Ada beberapa hal yang menjadi sorotan, seperti adanya pergantian Majelis Hakim dalam SIPP sudah ada, sementara dalam berkas tidak ada, ini perlu ketelitian bersama, kemudian terkait interakasi antara pihak yang berperkara dengan petugas Pengadilan, kendati sudah ada terpasang CCTV, akan tetapi dinilai masih kurang dan perlu penambahan untuk area ruang sidang II, ruang mediasi dan lorong depan ruangan Hakim, kemudian ditemukan pegawai yang tidak mengenakan nametag pada area kantor, padahal ini sangat penting guna membedakan antara petugas Pengadilan dengan masyarakat pencari keadilan” ungkap Syaiful
“Penanganan Eksekusi Perkara Perdata ditemukan administrasinya tidak lengkap, seperti belum tercatat di register permohonan eksekusi dan belum tercatat di SIPP, sehingga ditemukan perbedaan pencatatan antara di register perkara dengan di SIPP” Ujarnya lagi
Lebih lanjut lagi, Analisis Beban Kerja Hakim menjadi sorotan, karena ditemukan beberapa Hakim yang melebihi beban kerja, kondisi itu dijelaskan Norhayati KPA Palangka Raya karena Hakim tersebut sebagai Hakim Anggota, mereka ikut persidangan dibeberapa Majelis. Lebih dari itu Akuntabilitas Panjar Biaya Perkara pun tidak luput dari sorotan tim BPKP, sehingga direkomendasikan kepada petugas untuk melaksanakan administrasi penerimaan dan pengeluaran biaya perkara dengan tertib dan melengkapi bukti penerimaan dan pengeluaran.
“Kemudian ditemukan Pemanggilan/Pemberitahuan putusan kepada Penggugat/ Pemohon dan Tergugat/Termohon dengan alamat yang sama dan di tanggal yang sama, namun dibebankan biaya terhadap keduanya, harusnya tidak seperti itu” tutur Syaiful. Kemudian pemberitahuan putusan atas perkara ghaib yang putusannya ditempel di papan pengumuman Pengadilan Agama Palangka Raya harusnya tidak membebani biaya, karena petugas Pengadilan tidak pergi mengantarkan pemberitahuan tersebut “ujar Syaiful menutup penyampaiain Notisi
Penandatangan Komitmen Bersama PA Palangka Raya dengan Perkumpulan “Sahabat Hukum” Palangka Raya Selanjutnya
Apel Hari Pahlawan 10 Nov 2020 “Pahlawanku Sepanjang Masa” Sebelumnya