Kamis, 05 Oktober 2023
» Berita » Penandatangan Komitmen Bersama PA Palangka Raya dengan Perkumpulan “Sahabat Hukum” Palangka Raya
Penandatangan Komitmen Bersama PA Palangka Raya dengan Perkumpulan “Sahabat Hukum” Palangka Raya
  

Palangka Raya | 09/11/2020

“Pengadilan Agama Palangka Raya terus berbenah dalam upaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, kali ini Pengadilan Agama Palangka Raya melakukan Penandatangan Komitmen Bersama dengan Pos Bantuan Hukum “Sahabat Hukum” Palangka Raya, kami ingin memastikan kita secara bersama-sama dalam memberikan layanan kepada masyarakat tidak menerima pemberian atau janji dalam bentuk apapun, kami ingin diantara kita Pengadilan Agama Palangka Raya dengan POSBAKUM yang saat ini menjalin kontrak kerjasama dapat bersinergi dengan baik, tidak melakukan hal-hal yang dapat mencederai Pembangunan Zona Integritas yang saat ini masih berlangsung ditahapan penilaian Kemenpan RB” Demikian ujar Norhayati disela-sela acara tersebut.

Sementara itu Fachri Ahyani, S.H. selaku Ketua Perkumpulan “Sahabat Hukum” menyambut baik dan terima kasih kepada Pengadilan Agama Palangka Raya yang masih menunjuk “Sahabat Hukum” sebagai Lembaga Layanan POSBAKUM PA Palangka Raya, dalam pemberian layanan kepada masyarakat saya menjamin kawan-kawan di POSBAKUM tidak ada pungutan baik besar maupun kecil, bahkan apabila dikasihpun, jangan diterima, hal demikian dapat merusak nama Lembaga dan akreditasinya” Ujar Fachri Advokat Palangka Raya

Terimakasih telah membaca Berita - Penandatangan Komitmen Bersama PA Palangka Raya dengan Perkumpulan “Sahabat Hukum” Palangka Raya. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*