Minggu, 03 Desember 2023
» Berita » DESEMBER , SEMUA ORANG WAJIB BERGERAK KENCANG
DESEMBER , SEMUA ORANG WAJIB BERGERAK KENCANG
  

Oleh : Misran

Saat berada dipenghujung bulan Desember seperti ini, mengharuskan kita semua bergerak lebih kencang, tidak hanya terkait dengan penyelesaian Tahun Anggaran 2013 bagi berkecimpung dibagian Perencanaan dan Keuangan. Kemudian DIPA TA. 2014 juga sudah bisa didownload di rkakldipa.anggaran.depkeu.go.id dengan demikian tentunya kita harus menyiapkan segala sesuatunya segera agar sarapan anggaran bisa lebih cepat dan itu lebih baik. “ujar Misran Wakil Sekretaris Pengadilan Agama Palangka Raya. 

Laporan Tahun Satker

Selain dari itu, dibulan seperti ini juga kita harus segera menghimpun dan mengolah segala data yang sumber Laporan Tahun Satker yang merupakan sebuah kewajiban rutinitas guna memberikan sebuah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program-program yang telah disusun sebelumnya, sejauh mana capaian dan kendala dalam pelaksanaannya, terkait hal itu berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung R.I Nomor : 482-1/SEK/KU.01/11/2013 tanggal 28 Nopember 2013 tentang Penyusunan Laporan Tahun 2013. Bagi Pengadilan Tingkat Pertama Laporan tersebut sudah diterima di Pengadilan Tingkat Banding pada bulan Januari minggu pertama. Masih dibulan yang sama terkait surat Sekretaris Mahkamah Agung R.I Nomor : 491-1/SEK/KU.01/12/2013 tanggal 3 Desember 2013 tentang Kewajiban Input Rencana Umum Pengadaan (RUP) DIPA Tahun Anggaran 2014, dimana Satker yang memiliki belanja modal segera mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tersebut melalui http://inaproc.lkpp.go.id/sirus paling lambat tanggal 20 Desember 2013. 

Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Mungkin kebanyakan orang masih belum banyak mengenal istilah SKP ini. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1979 tentang DP3. Sebagai petunjuk teknis telah dikeluarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Pegawai Negeri Sipil. 

  

Peraturan ini berlaku efektif 1 Januari 2014. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah disebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyusun SKP. 

Ada hal-hal yang perlu diketahui dalam menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) :

1.Memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.

2.Harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.

3.Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.

4.SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari

5.Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.

Bagaimana dengan PNS yang tidak menyusun SKP tersebut, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin pegawai.

Ada satu perbedaan mencolok antara dua Peraturan Pemerintah yang lahir di zaman yang berbeda itu mengenai dokumen penilaian kerja PNS. Berdasarkan Pasal 6 PP 10/1979, DP3 bersifat rahasia. Penjelasannya: DP3 hanya dapat diketahui oleh Pejabat Penilai Yang tertinggi, Atasan Pejabat Penilai, Pejabat penilai, PNS yang dinilai, dan/atau pejabat lain yang karena tugas atau jabatannya mengetahui DP3 itu. Sementara sebaliknya, berdasarkan Pasal 3 PP 46/2011, salah satu prinsip penilaian prestasi kerja PNS adalah transparan. Dalam penjelasan disebutkan, transparan berarti seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.  

Terimakasih telah membaca Berita - DESEMBER , SEMUA ORANG WAJIB BERGERAK KENCANG. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*