Harap Tunggu...

Senin, 17 Februari 2025
» Berita » DISKUSI MAJELIS HAKIM DENGAN PARA MAHASISWA YANG PRAKTEK PERADILAN DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
DISKUSI MAJELIS HAKIM DENGAN PARA MAHASISWA YANG PRAKTEK PERADILAN DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
  

diskusi majelis 2

Disela-sela padatnya agenda persidangan yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya yang kebetulan ada waktu luang pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 setelah persidangan selesai karena pada hari itu hanya ada 4 perkara yang disidangkan oleh Majelis yang diketuai oleh Bapak  Drs. Nasrulloh, S.H.,  didampingi oleh Hakim Anggota Drs. Akhmad Baihaqi dan Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I, telah diadakan diskusi dengan para mahasiswa yang praktek peradilan baik yang dari IAIN Palangka Raya maupun dari Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMP).

Mahasiswa mahasiswi yang terlibat diskusi sangat antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar hukum formil ataupun hukum materil Peradilan Agama sehingga suasana diskusi sangat menarik dan penuh dinamika karena tampak keingintahuan para mahasiswa-mahasiswi ini sangat besar apalagi kalau mereka ada rencana untuk menulis karya tulis berupa skripsi.

Antara lain tanya jawab yang sempat dicatat oleh mahasiswa(i) dari UMP maupun dari IAIN adalah sebagai berikut :

  1. Bagaimana kalau ingin menikah tanpa restu dari ortu dan keduanya memilih kawin lari, apakah bisa dilaksanakan pernikahannya ?
  • Jawab : Kasus di daerah Sumatera banyak dengan jalan mengajukan perkara Wali Adhal di Pengadilan Agama setempat.
  1. Bagaimana tentang poligami tanpa izin dari isteri pertama ?
  • Jawab :  Karena izin isteri pertama  termasuk syarat maka gugatan tidak dapat diterima karena beberapa alasan dikabulkan perkara izin poligami seperti isteri tidak punya anak, isteri tidak dapat melayani hubungan suami isteri dengan baik karena isteri dalam keadaan sakit;
  1. Apakah ada larangan bagi PNS/ASN untuk berpoligami ?
  • Jawab : Tidak ada larangan asalkan ada Izin dari Pejabat yang berwenang dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
  1. Apakah ada putusan Hakim yang mengandung Dissenting Opinion ?
  • Jawab : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal  14 Ayat (3) berbunyi “Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan”.
  1. Apakah ada kasus di Pengadilan Agama Palangka Raya tentang kawin paksa sehingga mengakibatkan perceraian ?
  • Sampai saat ini belum ada kasusnya di Pengadilan Agama Palangka Raya.

diskusi majelis

Demikian acara tanya jawab yang berhasil Penulis rekam dari diskusi mereka dan acara berakhir ketika berkumandang azan zuhur dari Masjid Nurul Islam Palangka Raya, itupun dengan satu persatu Hakim keluar meninggalkan ruang sidang karena yang melayani diskusi sebagai narasumber dengan cara bergiliran seperti misalnya Ketua Majelis mendapat giliran pertama, selanjutnya Hakim senior dan terakhir adalah Hakim yunior.

diskusi majeis 3

Barangkali dengan cara berdiskusi tersebut mereka dapat menimba ilmu secara tidak langsung dan akan mudah untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan hukum. (By.Mirza Wanaravitri/St.M)