Harap Tunggu...

Minggu, 09 Februari 2025
» Berita » DISKUSI PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI BANK INDONESIA PERWAKILAN KALIMANTAN TENGAH
DISKUSI PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI BANK INDONESIA PERWAKILAN KALIMANTAN TENGAH
  

ekonomi syariah 2

Salah satu kewenangan Peradilan Agama yang baru adalah di bidang ekonomi syari’ah yang mana dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni Pasal 49 huruf (i) sehingga untuk memulai sesuatu yang baru perlu disusun kerangka kerja pengembangan ekonomi syariah dengan melibatkan instansi/lembaga terkait seperti halnya yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah yang telah mengundang mitra kerjanya yakni Pengadilan Agama Palangka Raya untuk menjadi bagian dari acara yang bertajuk Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Ekonomi Syari’ah di Kalimantan Tengah.

Menurut Penjelasan dari Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mendefinisikan tentang ekonomi syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah yakni meliputi 11 macam kegiatan seperti bank syari’ah, lembaga keuangan mikro syari’ah, asuransi syari’ah, reasuransi syari’ah, reksa dana syari’ah, obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah, sekuritas syari’ah, pembiayaan syari’ah, pegadaian syari’ah, dana pensiun lembaga keuangan syari’ah serta bisnis syari’ah.

ekonomi syariah 1

Untuk Pengadilan Agama Palangka Raya yang berkenan hadir pada acara tersebut mewakili Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya adalah Wakilnya bernama Drs.Nasrulloh, S.H., yang pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017, pukul 13.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Ruang Betang Hapakat Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah Jalan Diponegoro No. 11 Palangka Raya.

Acara lebih difokuskan pada diskusi untuk membahas program dan roadmap pengembangan ekonomi syariah yang sebenarnya bukan merupakan hal baru karena sejak adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 sudah ada beberapa kota besar di Indonesia yang telah menerapkannya. Tidak ada kata terlambat untuk memulai sesuatu kebaikan apalagi yang berkaitan dengan kemaslahatan umat.

Oleh karena itu Pengadilan Agama Palangka Raya adalah lembaga yang berwenang menangani perkara atau sengketa yang berkaitan dengan ekonomi syariah apabila menyangkut akad-akad atau perjanjian antara Bank yang berbasis syariah dengan para pihak yang berkedudukan sebagai nasabahnya.

Sedemikian pula harapan yang diinginkan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonseia Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Wuryanto agar ekonomi syariah dapat pula diterapkan dan berjalan lancar sesuai dengan eksistensinya di bumi Tambung Bungai ini, selamat berdiskusi ! (By.Mirza Wanaravitri/St.M)