Minggu, 03 Desember 2023
» Berita » Hakim Mediator PA Palangka Raya Kembali Rukunkan Dua Pasutri.
Hakim Mediator PA Palangka Raya Kembali Rukunkan Dua Pasutri.
  

Palangka Raya | Kamis, (10/12/2020)

Ucapan hamdalah terluntar dari mulut Pemohon dan Termohon serta Mediator setelah  Pemohon dan Termohon berhasil mencapai kesepakatan untuk rukun dalam perkara Cerai Talak Nomor 470/Pdt.G/2020/PA.Plk yang terdaftar pada tanggal 12 Nopember 2020.

Diberitakan bahwa persidangan perkara ini di mulai pada tanggal 19 Nopember 2020 yang lalu tanpa hadirnya Termohon, selanjutnya persidangan dilanjutkan kembali pada tanggal 2 Desemer 2020 dan persidangan dihadiri pihak  secara lengkap, Ketua Majelis dalam perkara ini telah menjelaskan tentang kewajiban para pihak untuk menempuh proses mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016. Saat itu Pemohon dan Termohon telah sepakat untuk menunjuk mediator hakim bernama Drs.H.M.Azhari.M.H.I.

Berdasarkan info yang diperoleh dari hakim mediator diketahui bahwa perkara ini telah dimediasi pada tanggal 2 Desember 2020 dan berhasil rukun dan pernyataan Pemohon akan mencabut perkaranya.

Dijalas oleh Hakim mediator bahwa pada pertemuan tersebut mediator mengawali dengan melakukan pemetaan terhadap permasalah rumah tangga Pemohon dan Termohon dan beberapa dari permasalahan tersebut telah didapatkan solusi yang kemudian disepakati oleh Pemohon dan Termohon yang berakhir dengan kesepakatan untuk rukun sebagaimana laporan Hakim mediator dan Surat Pernyataan hasil mediasi yang ditandatangani Pemohon dan Termohon serta Hakim mediator. “DAMAI ITU INDAH”.

Terimakasih telah membaca Berita - Hakim Mediator PA Palangka Raya Kembali Rukunkan Dua Pasutri.. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*