Palangka Raya | Kamis, (10/12/2020)
Ucapan hamdalah terluntar dari mulut Pemohon dan Termohon serta Mediator setelah Pemohon dan Termohon berhasil mencapai kesepakatan untuk rukun dalam perkara Cerai Talak Nomor 470/Pdt.G/2020/PA.Plk yang terdaftar pada tanggal 12 Nopember 2020.
Diberitakan bahwa persidangan perkara ini di mulai pada tanggal 19 Nopember 2020 yang lalu tanpa hadirnya Termohon, selanjutnya persidangan dilanjutkan kembali pada tanggal 2 Desemer 2020 dan persidangan dihadiri pihak secara lengkap, Ketua Majelis dalam perkara ini telah menjelaskan tentang kewajiban para pihak untuk menempuh proses mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016. Saat itu Pemohon dan Termohon telah sepakat untuk menunjuk mediator hakim bernama Drs.H.M.Azhari.M.H.I.
Berdasarkan info yang diperoleh dari hakim mediator diketahui bahwa perkara ini telah dimediasi pada tanggal 2 Desember 2020 dan berhasil rukun dan pernyataan Pemohon akan mencabut perkaranya.
Dijalas oleh Hakim mediator bahwa pada pertemuan tersebut mediator mengawali dengan melakukan pemetaan terhadap permasalah rumah tangga Pemohon dan Termohon dan beberapa dari permasalahan tersebut telah didapatkan solusi yang kemudian disepakati oleh Pemohon dan Termohon yang berakhir dengan kesepakatan untuk rukun sebagaimana laporan Hakim mediator dan Surat Pernyataan hasil mediasi yang ditandatangani Pemohon dan Termohon serta Hakim mediator. “DAMAI ITU INDAH”.
Siapapun Layani Perlakukan Sama Sesuai SOP Selanjutnya