Ketua PTA Palangka Raya H. Helmy Bakri,S.H.,M.H didampingi Ketua PA Palangka Raya Drs. H. Mahbub A., M.H.I sedang memberikan pengarahan
Adanya perubahan struktur di badan peradilan berdasarkan Peraturan MA No.7 Tahun 2015 yang memisahkan jabatan panitera dan sekretaris dimaksudkan agar tugas dan fungsi masing-masing bisa berjalan efektif dan efisien. “Jangan sampai menimbulkan gesekan, keduanya harus bisa bekerja sama dan saling bersinergi”, demikian disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, H. Helmy Bakri,S.H.,M.H saat melakukan pembinaan di Pengadilan Agama Palangka Raya, Selasa (5/01/2016) lalu.
Dijelaskan, baik panitera maupun sekretaris sama-sama berperan penting dalam rangka menunjang kelancaran tugas-tugas pengadilan, yaitu memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara. Panitera bertanggung jawab terhadap tugas-tugas kepaniteraan yang terkait dengan perkara, sedangkan tugas sekretaris berkaitan penggunaan anggaran (DIPA) dalam rangka menunjang tugas pengadilan. “Karena itu, keduanya harus bersinergi dan tidak boleh menonjolkan egoismenya”, ujar mantan Waka PTA Bandung ini seraya menambahkan sekretaris sebagai “orang baru” harus bisa menghargai jasa-jasa panitera/sekretaris terdahulu.
Sehubungan adanya belanja modal dalam DIPA PA Palangka Raya berupa pembangunan gedung pada tahun 2016 ini, Ketua PTA Palangka Raya berharap agar proses pembangunan gedung tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan ada penyimpangan. “Kalau ada masalah, segera dipecahkan bersama pimpinan PA, namun bila belum dapat dipecahkan silakan dikonsultasikan ke PTA Palangka Raya”, ujarnya.
Mengenai hal-hal yang menyangkut teknis yustisial, KPTA mengingatkan agar semua pihak bisa melaksanakan tugasnya secara profesional sehingga putusan yang dijatuhkan dapat diterima kedua belah pihak.
Acara pembinaan tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, para pejabat struktural dan fungsional serta seluruh pegawai PA Palangka Raya (Ady)
SURAT PERJANJIAN KAWIN ADAT DAYAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA Selanjutnya
PELANTIKAN HAKIM PA PALANGKA RAYA Sebelumnya