Ketua PA Palangka Raya , Drs. H. Mahbub A.,M.H.I sedang melantik Dra. Siti Norhasanah
Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Drs. H. Mahbub A.,M.H.I melantik Dra. Siti Norhasanah sebagai hakim Pengadilan Agama Palangka Raya berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI No.3849/DjA/Kp.04.6/SK/12/2015 bertanggal 28 Desember 2015 di ruang sidang Pengadilan Agama setempat, Kamis (21/01/2016). Sebelumnya, yang bersangkutan bertugas sebagai hakim Pengadilan Agama Buntok.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya mengucapkan selamat kepada hakim yang baru dilantik. “Selamat bertugas dan bergabung di Pengadilan Agama Palangka Raya”, ujarnya seraya berharap agar mutasi ini patut untuk disyukuri karena dengan kepindahan ke pengadilan Kls I, selain ada kenaikan tunjangan, kenaikan pangkat tidak lagi terhalang. Namun di sisi lain, volume dan bobot perkara di klas I, lebih-lebih di ibukota propinsi, boleh jadi sangat berbeda dengan perkara di tempat tugas sebelumnya. “Perkara yang masuk banyak yang rumit, karena itu diperlukan ketelitian dan kemampuan dalam menanganinya”, ujar mantan Ketua PA Martapura ini.
Ketelitian, lanjutnya, tidak hanya diperlukan bagi para hakim dalam membuat putusan, tetapi juga bagi para panitera pengganti dalam membuat berita acara sidang. “Tidak jarang, ketidaktelitian bisa berakibat fatal”, ujarnya sambil menambahkan agar berita acara yang telah selesai dibuat harus dibaca dulu sebelum diserahkan kepada majelis hakim yang bersangkutan.
Sementara Dra. St. Norhasanah dalam sambutan perkenalannya mengharapkan bimbingan dan arahan dari ketua dan wakil ketua PA Palangka Raya agar tugas-tugas yang diemban nanti bisa dijalankan dengan baik dan lancar.
Acara pelantikan tersebut selain dihadiri oleh para hakim, pejabat struktural dan fungsional serta pegawai Pengadilan Agama Palangka Raya, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Buntok beserta rombongan (Ady).
JANGAN ADA GESEKAN ANTARA PANITERA DAN SEKRETARIS Selanjutnya