Dalam perkara perdata pada umumnya setiap permulaan sidang, sebelum pemeriksaan perkara, hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian antara para pihak berperkara ( Pasal 154 R.Bg) dan khusus untuk perkara perceraian perdamaian dilakukan pada setiap persidangan dalam persidangan terbuka untuk umum.
Oleh karena itu Majelis Hakim (B) pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 melakukan usaha perdamaian yang maksimal diakhir persidangannya tahun 2020 pada perkara Cerai Gugat dan berhasil menyelamatkan sebuah rumah tangga yang masih muda dan ini merupakan kado terindah pagi PA Palangka Raya dan terkhusus Majelis Hakim (B) di detik-detik akhir persidangan pada tahun 2020.
Ucapan Syukur tak henti-hentinya diucapkan oleh pihak Tergugat karena Penggugat bersedia untuk mencabut perkaranya dan bersedia menata kembali benang kusut yang ada di antara keduanya. Deraian airmata bahagia pun tersirat dari mata bening Penggugat, begitu juga Majelis Hakim terpana melihat pemandangan di depan mata mereka, dua makhluk Allah yang telah diikat dengan janji suci perkawinan kemudian diterpa badai kehidupan berhasil diselamatkan oleh Majelis Hakim dengan Mauizatil Hasanahnya.
Nasihat- nasihat dari hakim handal dalam memberikan Mauizatil Hasanah yang penuh kelembutan dan bahasa yang menyentuh membuat hati Penggugat sadar dan terbuka matahatinya untuk memaafkan kekeliruan dan kesalahan suaminya dibarengi dengan kesiapan dan komitmen Tergugat untuk memperbaiki sikap dan perilakunya dan menata kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.
Hasil persidangan hari itu menepis anggapan bahwa setiap perkara cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama tidak selalu berakhir dengan perceraian.
Semoga rumah tangga mereka SAMAWA hingga maut memisahkan.