KETUA PA PALANGKA RAYA
AUDIENSI DENGAN KADIS PENDIDIKAN KOTA PALANGKA RAYA
Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Dr. Yusri, S.Ag.,M.H dengan didampingi oleh Panitera dan Sekretaris melakukan Audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya terkait dengan pemenuhan hak Perempuan dan anak pasca perceraian. Kedatangan Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya dan rombongan diterima langsung oleh Kadis Pendidikan Kota Palangka Raya Jayadi, M.Pd di ruang kerjanya. (05/02/2025).
Dalam kunjungan yang dibalut dengan nuansa silaturrahmi tersebut Dr. Yusri, S.Ag.,M.H selaku Ketua pengadilan Agama Palangka Raya menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya tersebut untuk melakukan sosialisasi sekaligus aundiensi tekait surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor
1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Menurut Dr. Yusri, S.Ag.,M.H pertemuan ini diharapkan bisa ditindaklanjuti dengan Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pengadilan Agama Palangka Raya dengan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya. Pungkasnya.
Selanjutnya Dr. Yusri, S.Ag.,M.H menyampaikan jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan : 1). Mut’ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul, 2). Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil, 3). Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul, 4). Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun, 5). Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah, 6). Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam, 7). Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.
Sedangkan jika Pengadilan Agama mengabulkan gugatan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan : 1). Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah, 2). Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam, 3). Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun. Terkait hak anak akibat perceraian kedua orang tuan nya, maka anak berhak : 1). Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih saying, 2). Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya, 3). Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya
Mengakhiri kegiatan audiensinya baik Pengadilan Agama Palangka Raya maupun Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya sama berkomitmen akan menindaklajuti kegiatan ini dengan Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pengadilan Agama Palangka Raya dengan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya. (redaksi/IT).
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
PESAN BREIFING PAGI CERMAT DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN Selanjutnya
PANITERA PA PALANGKA RAYA SOSIALISASI PERKARA PRODEO DAN SIDKEL Sebelumnya