www.pa-palangkaraya.go.id | Palangka Raya, Selasa (19/01/2021)
Guna memberikan optimalisasi layanan kepada masyarakat, Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya melakukan kunjungan sekaligus koordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya membicarakan mengenai pelayanan persidangan perkara Pengesahan Nikah/Itsbat Nikah. Aturan Pengesahan Nikah/Itsbat Nikah, dibuat atas dasar adanya perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama atau tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang. Pengadilan Agama Palangka Raya dan Kementerian Agama Kota Palangka Raya ke depan mempunyai komitmen bersama untuk melayani masyarakat khusus penduduk Kota Palangka Raya yang perkawinannya belum atau tidak tercatat secara benar. Dengan begitu, masyarakat Kota Palangka Raya dapat memiliki bukti otentik atas perkawinannya. Hal lain yang dibicarakan antara Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Ibu Hj. Norhayati dengan Kementerian Agama Kota Palangka Raya, Bapak Achmad Farichin, mengenai pemakaian Kantor Urusan Agama untuk persidangan di luar gedung pengadilan, yang lazim dikenal dengan istilah Sidang Keliling atau sidang diluar Gedung Pengadilan.
Dalam kunjungan dan koordinasi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Dra. Hj. Norhayati, M.H didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya Hamidi, S.H, sementara Kepala Kementerian Agama Kota Palangka Raya Achmad Farichin di dampingi oleh Muhammad Irsani (Kasubbag TU Kemenag Kota Palangka Raya), Hj. Windarti (Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Palangka Raya) dan H. Muhiddin Arifin (Kasi Pendidikan Agama Islam Kemenag Kota Palangka Raya).