Rabu, 04 Oktober 2023
» Berita » PA Palangka Raya Jajaki Kerjasama dengan Disdukcapil Kota Palangka Raya
PA Palangka Raya Jajaki Kerjasama dengan Disdukcapil Kota Palangka Raya
  

               Kadisdukcapil Kota Palangka Raya H. Afendie, S.H dan Ketua PA Palangka Raya Dra. Hj. Norhayati, M.H.

www.pa-palangkaraya.go.id | Palangka Raya, Rabu (20/01/2021)

Pengadilan Agama Palangka Raya terus melakukan koordinasi kerja dengan berbagai Instansi terkait dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kemarin Selasa, (19/01/2021) melakukan koordinasi kerja dengan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya, sekarang hari ini Rabu, (20/01/2021) Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Dra. Hj. Norhayati, M.H. bersama Sekretaris Pengadilan Agama Palangka Raya Misran, S.H. melakukan koordinasi kerja dengan Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Palangka Raya.

“Selamat datang di Disdukcapil Kota Palangka Raya, apa yang bisa kami bantu.”Sapa Kadisdukcapil  H. Efendie, S.H dengan ramah.

“Terima kasih juga pak Kadis beserta Sekretaris dan para Kabid Disdukcapil menerima kehadiran kami disini, maksud kedatangan kami dalam rangka bagaimana kita dalam hal ini PA dan Disdukcapil Kota Palangka Raya dapat memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat. Bagi kami PA ada beberapa dokumen yang biasa menjadi alat bukti dipersidangan seperti KTP dan KK dan ini produk Disdukcapil, kami berkeinginan bagaimana pasca perceraian dan telah berkekuatan hukum tetap status pihak berperkara tersebut secara cepat dapat merubah di database Disdukcapil melalui Aplikasi SIPENDUK dan ini dilakukan oleh pihak Pengadilan yang ditunjuk dan diberikan kewenangan khusus, seperti di PA Tanjung Redeb.”Ujar Norhayati.

“Menanggapi keingginan tersebut, Kadisdukcapil memberikan gambaran saat ini kami telah melakukan MoU dengan Kemenag Kota Palangka Raya meliputi beberapa KUA dalam wilayah Kemenag Kota Palangka Raya, hari itu nikah dan saat itu pula diserahkan dokumen perubahan status masing-masing, seperti KTP dan KK, praktiknya tentu dilakukan koordinasi sebelumnya. Bagaimana dengan PA, bisa kita lakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sampaikan dokumen ke kita, kami akan lakukan perubahan status mereka, silahkan KTP dan KK ambil tanpa harus antri seperti yang ibu lihat tadi didepan.”Ujar H. Efendie. Sementara itu Ardewi Suriadie, S.E. M.Si Sekretaris Disdukcapil Kota Palangka Raya menambahkan terkait merubah status didokumen Dukcapil oleh pihak Pengadilan yang tadi mungkin telah diberi akses untuk itu, bagi kami, kami tidak bisa memberikan kewenangan itu.

Masih ditempat yang sama, Misran, S.H. Sekretaris PA Palangka Raya ikut menanggapi terkait merubah status didokumen Dukcapil kami sependapat dan itu kewenangan Dukcapil, dalam kesempatan ini kami setidaknya berkeinginan memiliki kewenangan akses sebatas melihat dokumen seperti KTP dan KK di database Dukcapil, sehingga dalam pembuktian persidangan dapat kami cocokan keasliannya, kemudian oleh karena belum ada inovasi yang terintegrasi dengan PA, kalau sependapat kami akan membuat inovasi pelayanan publik ini dalam sebuah Aplikasi dan itu hanya username dan password serta kewenangan akses yang membedakan, tidak perlu lagi petugas Pengadilan harus mengantar dokumen permintaan perubahan status pasca perceraian setelah BHT sebagaimana apa yang kita bicarakan di atas.

“Nah ini kami sangat setuju, kami mendukung inovasi bersama ini demi percepatan layanan kepada masyarakat ujar Ardewi Suriadie yang kemudian diapresiasi juga oleh Kadisdukcapil H. Afendie.

Untuk mendukung gagasan baik seperti ini, Disdukcapil Kota Palangka Raya bersama PA Palangka Raya sepakat dalam waktu dekat akan lakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama atau MoU.

Terimakasih telah membaca Berita - PA Palangka Raya Jajaki Kerjasama dengan Disdukcapil Kota Palangka Raya. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*