Harap Tunggu...

Minggu, 09 Februari 2025
» Berita » KPKNL Palangka Raya : “Kami bangga dan berterima Kasih, ini memang tugas kami”
KPKNL Palangka Raya : “Kami bangga dan berterima Kasih, ini memang tugas kami”
  

Gambar – Tatap Muka Tim KPKNL Palangka Raya dgn Pejabat PA Palangka Raya

www.pa-palangkaraya.go.id – Tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya yang terdiri-dari Hari Sutarmin – Kepala Seksi Pelayanan Penilaian selaku ketua tim, Edi Purwanto dan Nenny Susanty sebagai anggota tim dengan didampingi Wakil Sekretaris PA Palangka Raya Misran, SH dan Kasubbag Umum Akhmad Rapi’e, melakukan survey lapangan dan penilaian BMN pada Satker Pengadilan Agama Palangka Raya, berupa bangunan yang digunakan untuk kantin oleh pihak ketiga. (Rabu,11/03/2015).

”Kami sangat bangga dan berterima kasih kepada Satker PA Palangka Raya, yang telah berkirim surat bermohon kepada kami, untuk dilakukan penilaian aset BMN yang belum dan tidak dapat diketahui nilai perolehannya, ini memang tugas kami, dan kami juga telah melakukan inventarisasi satker-satker lain terhadap aset yang belum dicatat atau ada aset yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga, dan itu harus disewa “Ujarnya menjelaskan.

Terkait dengan hal ini, Wakil Sekretaris PA Palangka Raya Misran, SH menjelaskan, bangunan yang sekarang ini dijadikan kantin oleh pihak ketiga, semula hanya sebuah bangunan direksi keet saat pembangunan dan rehab gedung PA Palangka Raya tahun 2006, sejalan dengan selesainya pekerjaan tersebut, bangunan ini diperbaiki seperlunya hingga menjadi bangunan semi permanen untuk penjaga malam kantor, Semula kami beranggapan bangunan seperti ini tidak perlu dicatat dalam BMN, karena bukan belanja modal, juga karena tidak dapat diketahui berapa nilai perolehannya “Ujarnya menjelaskan. Setelah berkoordinasi dengan KPKNL setempat, ternyata bangunan itu tetap harus dicatat di BMN, caranya usulkan terlebih dahulu nilai perolehannya, setelah diketahui, lakukan perekaman sebagai saldo awal di Aplikasi BMN PA Palangka Raya, dan kalau itu sudah selesai, baru usulkan sewa BMNnya. “ujarnya menirukan penjelasan pihak KPKNL kala itu.

“Insya Allah satu minggu selesai, nilai perolehan bangunan itu sudah dapat diketahui dan setelah itu rekam di Aplikasi BMN PA Palangka Raya, kalau menemukan kesulitan, silahkan hubungi kami. “Ungkap Hari Sutarmin – Kasi Pelayanan Penilaian KPKNL Palangka Raya yang belum lama bertugas di Palangka Raya, sebelumnya di KPKNL Surabaya.

“Tahap demi tahap akan kita selesaikan, karena ini terkait dengan PMK Nomor : 174/PMK.06/2013 tentang Perubahan PMK Nomor : 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (BMN), karenanya kedepan, bangunan tersebut akan kita usulkan sewa BMNnya dan uangnya kita setorkan ke Kas Negara. “Ujar Misran.

Gambar – Bangunan yang menjadi obyek survey oleh KPKNL Palangka Raya