Harap Tunggu...

Sabtu, 15 Februari 2025
» Berita » Wawali Kota Palangka Raya : “Silahkan, saya orang yang pertama dieksekusi”
Wawali Kota Palangka Raya : “Silahkan, saya orang yang pertama dieksekusi”
  

Gambar – (tengah) Dr. Ir. Mopit Saptono Subagio, M.P Wakil Walikota Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Terdiri dari Wakil Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya Drs. Anas H. Basri., Wakil Sekretaris Misran, SH. Dan Kasubag Umum baik kafasitas sebagai perwakilan Pengadilan Agama Palangka Raya maupun Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Pengadilan Agama tersebut, mengikuti sosialisasi Instruksi Walikota Palangka Raya          No. 188.55/4/2014 sebagai Tindak Lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekjen Lembaga Negara, Sekretariat Komisi Negara, Pemda, BUMN, BUMD Melalui Badan Amil Zakat Nasional diruang pertemuan Peteng Keruhei II Kantor Walikota Palangka Raya (Rabu, 17/3/2015).

“Saya sangat apresiasi kepada kepada Kepala SKPD, Sekretaris SKPD, Kepala Bidang yang turut hadir dalam acara sosialisasi ini, kendati non muslim, karena itu harusnya menjadi perhatian lebih sekaligus menjadi cambuk buat kita yang muslim, hal demikian disampaikan Wakil Walikota Palangka Raya Dr. Ir. Mopit Saptono Subagio, M.P saat memberikan arahan pada acara tersebut. Lebih lanjut, kalau kebetulan kepala SKPD atau Sekretaris SKPD non muslim, saya minta kepala SKPD menunjuk Kepala Bidang yang muslim yang senior mengurusi tentang pengeloaan zakat ini. “Demikian pintanya dihadapan peserta.

“Zakat ini sebenarnya sudah jelas dalam ketentuan hukum Islam, kendati dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2014 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Walikota Palangka Raya No. 188.55/4/2014  tanggal 27 Oktober 2014, sebenarnya ini peringatan bagi kita untuk lebih sadar akan kewajiban ini. Jangan-jangan lebih besar anggaran untuk beli pulsa, twitter, facebook, tapi untuk urusan zakat, kita tidak sanggup mengeluarkan yang hanya sebagian dari harta kita miliki, padahal itu wajib. Ujarnya mencontohkan.

Usai kegiatan ini, saya minta Ketua Baznas Kota Palangka Raya tolong hitung berapa besaran gaji pokok, tunjangan saya sebagai wakil walikota, sehingga dapat diketahui berapa zakat profesi yang harus saya keluarkan setiap bulannya, selanjutnya hubungi bendahara Pengeluaran Kota Palangka Raya silahkan potong langsung zakat saya, saya ikhlas, karena saya sebagai manusia biasa, saya bisa lupa, saya bisa khilaf, sehingga kalau dipotong langsung oleh bendahara pengeluaran, uang yang masuk kerekening saya sudah bersih. Kalau hal ini saya sampai lupa, khilaf, saya takut tambah dosa. Untuk itu 1 April 2015 nanti, silahkan saya orang yang pertama dieksekusi “Ujar orang nomor 2 di Kota Palangka Raya.

“Baznas Kota Palangka Raya ini harus kita berdayakan bersama, kita tidak ingin seperti organisasi yang tidak ada kerjaan. “Ungkapnya. Kita harus lakukan sistem jemput bola ujarnya kepada Ketua Baznas Kota Palangka Raya H. Supriyanto. Jadi nanti kalau teman-teman dari Baznas Kota Palangka Raya datang ke SKPD Bapak/Ibu, saya minta kepada saudara-saudara saya yang muslim janganlah mereka diposisikan, dipersamakan dengan peminta-minta, pengemis seperti itu “Ujarnya berharap. Itu sebenarnya kewajiban kita mengeluarkan zakat tersebut, karenanya lakukanlah kewajiban itu, sebelum petugas datang. “Tuturnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya   Drs. H. Baihaqi, MAP menjelaskan, bahwa Instruksi Presiden yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Walikota Palangka Raya yang saat ini kita sosialisasikan, itu sebenarnya berasal dari instruksi dari Allah SWT lihat ayat Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat  103 “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka …..”. Memang banyak orang yang sudah mengeluarkan zakat, akan tetapi juga masih banyak orang yang enggan mengeluarkannya. Kita diperintahkan mengambil kepada mereka-mereka yang memang wajib berzakat. Zakat itu adalah rukun, karena ini persoalannya rukun ujarnya, bagaimana setiap muslim itu memang harus mengeluarkan zakat. Rukun Islam itu Syahadat, Sholat dan yang ketiga Zakat. “Tuturnya.

Sementara itu Ketua Baznas Kota Palangka Raya Drs. H. Supriyanto, meminta kepada SKPD, BUMN, BUMD maupun instansi vertikal yang belum membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) segera bentuk atau yang sudah ada, tapi perlu pembaharuan pengurus silahkan perbaharui. Percayakanlah zakat, infaf dan shodaqah Bapak /Ibu kepada Bazda Kota Palangka Raya, tidak perlu seluruhnya, cukup sebagian saja dan itupun kalau Bapak/Ibu percaya kepada Bazda, kalau tidak percaya, masih ada H. Supriyanto. “Ujarnya. Tapi kalau masih tidak percaya, atau ada yang mau membuat semacam mosi tidak percaya, saya dengan senang hati ujarnya dan hari ini pula saya serahkan Ketua Bazda ini, saya pernah meminta kepada Kepala Kementerian Agama ini (Drs. H. Baihaqi, MAP) untuk tidak menunjuk saya lagi, akan tetapi tetap diminta duduk di Bazda Kota Palangka Raya ini. “Ujarnya menjelaskan. (msn)