www.pa-palangkaraya. go.id | Palangka Raya
Ketua PA Palangka Raya – Drs. H. Mabhub A., M.H.I
“Sering kali kita mendengar kejadian dilain tempat yang mengakibatkan instansi kita tidak baik dalam pandangan masyarakat maupun penilaian pusat, diantaranya kekurangtelitian kita dalam bekerja, bahkan ada yang berani mengambil sebuah resiko, padahal itu benar”. Demikian ungkap Mahbub Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, saat menyampaikan amanat apel pagi (02/03/2015). Sekecil apapun disini, jangan terjadi “Pintanya berharap.
“Sebagai ujung tombak barang kali, Jurusita/Jurusita Pengganti sebelum memanggil para pihak, teliti, periksa lebih dulu ketikan, bacaannya, tandatangani dan stempel, saat sampai ditempat yang dipanggil, akan tetapi tidak bertemu, tanyakan kepada kepada orang disekitar tempat yang dipanggil itu, apakah yang bersangkutan tidak ada, hanya kebetulan keluar atau memang sudah pindah tempat tinggal disitu. Hal seperti itu, perlu ditanyakan, karena pihak Penggugat/Pemohon bisa saja sengaja mengalamatkan ditempat tersebut biar mudah atau bagaimanalah alasan mereka. Sehingga hal seperti ini menyulitkan persidangan “Ujar Mahbub yang juga sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Martapura.
“Untuk saat ini, setidaknya ada beberapa perkara yang saya tangani langsung, pihak Tergugat/Termohon tidak lagi bertempat tinggal sebagaimana yang tercantum dalam surat Gugatan/Permohonan, sehingga muncul konflain, muncul masalah, itu barang kali ujarnya. Sebenarnya ketelitian seperti ini tidak hanya terhadap Jurusita/Jurusita Pengganti saja, saya melihat di Sasaran Kerja Pegawai Panitera Pengganti ada menyebutkan “meneliti surat panggilan, pemberitahuan isi putusan, tegoran yang dibuat Jurusita/Jurusita pengganti untuk disampaikan kepada pihak berperkara, volumenya sekian banyaknya, kemudian membuat instrument amar putusan” Apakah betul selama ini Panitera Pengganti membuat dan meneliti itu? “ujarnya bertanya. Kemudian membuat dan menyelesaikan BAS sebelum sidang berikutnya, Nyatanya putusan sudah diputus Berita Acara Sidang belum selesai, Selanjutnya, membantu Hakim mengonsep putusan, Alhamdulillah disini belum pernah, kalau kita dengar-dengar di Jawa, kalau hanya perkara biasa Cerai Talak, Gugat yang konsep hanya Panitera Pengganti, kecuali yang berat-berarlah “ujarnya.
“Karenanya kepada kita semua apa yang telah dimuat dalam SKP, jika dalam penilaiannya tidak ada kesalahan besar yang berarti dan dapat merugikan kita, jangan tapi dipermasalahkan, karena apa yang termuat dalam SKP itu sebagai bentuk kontrak kinerja kita, tuh nyatanya tidak banyak juga yang dikerjakan, yang dikerjakan yang itu-itu juga, tidak lebih dari itu. “ujarnya lagi menambahkan.
“Kepada Panitera Pengganti, saya meminta untuk secermat mungkin dalam membuat Berita Acara Sidang, jangan sampai ada yang tertinggal, lebih-lebih hal yang menurut ketentuan wajib dimuat dalam BAS tersebut, nyatanya malah tertinggal ujarnya, jangan sampai lah “Pintanya. Kemudian dalam memuat keterangan saksi, redaksi antara saksi satu dan saksi kedua persis sama, kecuali hanya alamat saksi yang membedakan, harusnya tidaklah demikian ujarnya. Terakhir sebelum menutup amanat ini, mari kita semua berdo’a semoga sampai tua tidak menjadi orang yang “pembabal”, tahu arti pembabal ? pembabal itu sudah diingatkan baik secara lisan, tertulis, membaca buku, akan tetapi satu dua hari kemudian sudah lupa lagi, kumat lagi. Untuk itu sehabis shalat, kita biasakan membaca surat Alam Nasyrah sebanyak 9 kali, Insya Allah kita diberikan kekuatan ingatan ujarnya menutup amanat pagi itu. (msn)