Aparatur Sipil Negara (ASN) Wanita Dominasi Gugatan Perceraian
di Pengadilan Agama Palangka Raya
Ilustrasi Perceraian
Perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang dikenal dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, di Kota Palangka Raya didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh perempuan selaku isteri.
Dari catatan pengelola data perkara Pengadilan Agama Palangka Raya Salasiah, A.Md. Dua bulan terakhir ini saja tercatat cerai talak sebanyak 2 perkara, sementara cerai gugat sebanyak 7 perkara, dimana 9 diantaranya diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Wanita.
Hal demikian juga disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama tersebut, H. Muhammad Sidik, S.H. Menurutnya, berbagai alasan diungkapkan oleh ASN baik kapasitas sebagai Penggugat/Pemohon maupun selaku Tergugat/Termohon yang mengajukan perceraian. “Terjadi perselisihan secara terus menerus adalah alasan yang hampir mendominasi surat gugatan/permohonan yang diajukan. Namun secara mendetail muncul permasalahan yang diawali, seperti tidak ada keterbukaan keuangan dalam rumah tangga, sering berkata kasar dan suka membesar-besarkan masalah yang terjadi, tidak ada keterbukaan penghasilan yang diperoleh diantara sesama pasangan, sering keluar rumah tanpa alasan dan keperluan yang jelas, dan tuduhan memiliki hubungan dengan dengan pria/wanita lain,” ucapnya, Selasa (03/03/2015).
Bagaimana dengan surat izin melakukan perceraian dari atasan ASN yang bersangkutan? Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama tersebut menjelaskan, semua ASN yang kapasitasnya sebagai Penggugat/Pemohon telah mengantongi surat izin tersebut dari atasan mereka, akan tetapi terhadap ASN yang kapasitasnya selaku Tergugat/Termohon, tidak perlu surat izin dari atasan yang bersangkutan, mereka hanya cukup memberitahukan kepada atasan mereka, bahwa dia sedang digugat di Pengadilan Agama. “Ujar H. Sidik menjelaskan. (msn)
DUA KABIRO MAHKAMAH AGUNG, TINJAU PA PALANGKA RAYA Sebelumnya