Sabtu, 03 Juni 2023
» Berita » Aparatur Sipil Negara (ASN) Wanita Dominasi Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama Palangka Raya
Aparatur Sipil Negara (ASN) Wanita Dominasi Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama Palangka Raya
  

Aparatur Sipil Negara (ASN) Wanita Dominasi Gugatan Perceraian
di Pengadilan Agama Palangka Raya

Ilustrasi Perceraian

Perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang dikenal dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, di Kota Palangka Raya didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh perempuan selaku isteri.

Dari catatan pengelola data perkara Pengadilan Agama Palangka Raya Salasiah, A.Md. Dua bulan terakhir ini saja tercatat cerai talak sebanyak 2 perkara, sementara cerai gugat sebanyak 7 perkara, dimana 9 diantaranya diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Wanita.

Hal demikian juga disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama tersebut, H. Muhammad Sidik, S.H. Menurutnya, berbagai alasan diungkapkan oleh ASN baik kapasitas sebagai Penggugat/Pemohon maupun selaku Tergugat/Termohon yang mengajukan perceraian. “Terjadi perselisihan secara terus menerus adalah alasan yang hampir mendominasi surat gugatan/permohonan yang diajukan. Namun secara mendetail muncul permasalahan yang diawali, seperti tidak ada keterbukaan keuangan dalam rumah tangga, sering berkata kasar dan suka membesar-besarkan masalah yang terjadi, tidak ada keterbukaan penghasilan yang diperoleh diantara sesama pasangan, sering keluar rumah tanpa alasan dan keperluan yang jelas, dan tuduhan memiliki hubungan dengan dengan pria/wanita lain,” ucapnya, Selasa (03/03/2015).

Bagaimana dengan surat izin melakukan perceraian dari atasan ASN yang bersangkutan? Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama tersebut menjelaskan, semua ASN yang kapasitasnya sebagai Penggugat/Pemohon telah mengantongi surat izin tersebut dari atasan mereka, akan tetapi terhadap ASN yang kapasitasnya selaku Tergugat/Termohon, tidak perlu surat izin dari atasan yang bersangkutan, mereka hanya cukup memberitahukan kepada atasan mereka, bahwa dia sedang digugat di Pengadilan Agama. “Ujar H. Sidik menjelaskan. (msn)

Terimakasih telah membaca Berita - Aparatur Sipil Negara (ASN) Wanita Dominasi Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama Palangka Raya. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*