Kamis, 05 Oktober 2023
» Berita » PA PALANGKA RAYA ADAKAN DDTK ANTRIAN SIDANG ONLINE 
PA PALANGKA RAYA ADAKAN DDTK ANTRIAN SIDANG ONLINE 
  

gambarPengadilan Agama Palangka Raya mengadakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK)  Antrian Sidang Online versi Mobile di aula Pengadilan setempat, Selasa (22/9/2015) lalu, dikuti oleh para hakim, jajaran kepaniteraan dan juru sita pengganti.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya dalam pengantarnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim yang telah berhasil melakukan inovasi pengembangan antrian sidang  offline menjadi online yang bisa diakses menggunakan hp, laptop maupun komputer. Inovasi ini diikutsertakan dalam lomba Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan yang diadakan oleh Mahkamah Agung RI Tahun 2015 ini.

            Inovasi ini sangat berguna bagi masyarakat atau para pihak yang berperkara, maupun bagi interen Pengadilan Agama Palangka Raya. Bagi para pihak, melalui antrian sidang online ini dapat dipantau giliran sidang dari luar pengadilan, sehingga para pihak yang punya kesibukan lain bisa meninggalkan gedung pengadilan dengan tetap memperhatikan giliran sidangnya melalui hp.  “Mereka bisa memanfaat waktu menunggu giliran sidang yang  berjam-jam untuk keperluan lain, atau mungkin bisa digunakan untuk bersantai di rumah”, jelasnya.

            Sedangkan untuk interen pengadilan, dengan antrian online ini para panitera sidang bisa memantaunya dari meja kerja masing-masing sambil mengerjakan tugas lainnya. Begitu pula bagi para hakim yang bersidang, mereka bisa melihat giliran perkara yang akan disidangkan dari monitor yang tersedia di ruang sidang ;

            Tim yang memberikan bimbingan terdiri dari Kholif Fatur Rosidin dan Rahmad Suaidi. Keduanya secara bergantian “mengajari” cara mengakses antrian sidang online ini yaitu dengan cara mengetik/klik http://antrian.pa-palangkaraya.go.id, maka akan muncul nomor antrian yang persidangannya sedang berlangsung. Bila saat sidang terjadi mati listrik atau ada gangguan jaringan internet di kantor, maka antrian sidang bisa diinput dan diproses menggunakan hp (ady)

Terimakasih telah membaca Berita - PA PALANGKA RAYA ADAKAN DDTK ANTRIAN SIDANG ONLINE . Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    2 Komentar
  1. firmansyah says:

    ass pak
    saya mau tanya
    saya kan dlu pernah nikah dthun 2013 tpi gk lma kmudian saya pisah di akhir 2013 jg
    saya mau tanya gmna ngrus perceda’n nya pak saya udah punya surat thalak nya dan mantan istri saya pun udh mnikah lg 2 th yg lalu
    gmana urusan nya bear cepat beres pak trim
    wassalam

    • Kholif says:

      Wa’alaikum salam..
      Jika demikian silahkan ajukan cerai talak ke pengadilan agama palangkaraya..
      Adapun syarat pengajuan cerai talak yaitu :
      1. Fotocopy (FC) Buku nikah atau duplikat buku nikah
      2. FC KTP
      3. FC surat keterangan ghaib dari lurah jika alamat istri sekarang tidak diketahui
      4. FC surat izin dari atasan bagi PNS
      5. Surat permohonan 8 rangkap
      6. Membayar biaya perkara
      Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke pengadilan agama palangkaraya pada bagian informasi
      Wassalam

  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*