http://www.pa-palangkaraya.go.id – Palangkaraya
Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Drs. H.M. Gapuri, S.H.,M.H dan Panitera/Sekretaris, Kamaluddin, S.Ag, Kamis (17/9/2015) lalu mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya. Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan koordinasi terkait pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2015. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya, Zulhikmah Ravieq, beserta jajarannya.
Kepada Kepala Dinas Dukcapil, Wakil Ketua PA Palangka Raya, Drs.H.M. Gapuri,S.H.,M.H menyampaikan keinginan PA Palangka Raya untuk melakukan kerja sama dalam pelaksaan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah. Dijelaskan, kegiatan ini sebaiknya dilakukan dalam satu waktu dan tempat secara terkoordinasi antara Pengadilan Agama, Dukcapil dan Kantor Urusan Agama. Ketiga instansi ini akan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya, yaitu Pengadilan Agama melakukan sidang itsbat nikah, Kantor Urusan Agama menerbitkan Buku Nikah dan Dukcapil menerbitkan Akta Kelahiran bagi pasangan yang sudah mempunyai anak. “Bagi masyarakat yang tidak mampu bisa dibebaskan dari biaya”, ujar Gapuri.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya, Zulhikmah Ravieq, menyambut baik tawaran kerja sama itu. “Pokoknya kami sangat siap, dimana dan kapan pun dilaksanakan”, ujarnya menanggapi keinginan pihak Pengadilan Agama. Namun dalam hal masalah teknis pelaksanaannya akan dibicarakan lebih lanjut di kemudian hari. Ada kemungkinan diadakan perjanjian kerja sama atau MoU (Memorandum of Understanding) antara Pengadilan Agama dengan Dinas Dukcapil dan Kementerian Agama Kota Palangka Raya (ady)
MANTAN TENAGA HONORER PA PALANGKA RAYA DILANTIK MENJADI PNS Selanjutnya
SISTEM ANTRIAN SIDANG ONLINE PA PALANGKA RAYA Sebelumnya