Harap Tunggu...

Minggu, 09 Februari 2025
» Berita » PA. PALANGKA RAYA GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN DI BULAN RAMADHAN
PA. PALANGKA RAYA GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN DI BULAN RAMADHAN
  

https://pa-palangkaraya.go.id PA.PALANGKARAYA. Sebagai wujud dari komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Palangka Raya kembali menggelar sidang di luar gedung pengadilan jilid III untuk  tahun 2015, sidang kali ini menjadi sangat istimewa karena dilakukan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, walaupun suasana kota Palangka Raya dalam kondisi cukup panas, namun hal itu tidak mengurangi keinginan dan semangat untuk tetap melakukan sidang di luar gedung Pengadilan, bahkan Drs. H. M. Gapuri, SH.,MH menyatakan bahwa perjuangan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW banyak terjadi dan dilakukan di bulan suci Ramadhan, maka sudah selayaknya spirit Ramadhan akan menumbuhkan kembali semangat kita untuk melayani masyarakat khususnya mereka yang kurang mampu. Dengan mengambil tempat di Aula Kantor Kelurahan Kereng Bangkirai  Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Senin (22/06/2015).

 

Nampak antusias masyarakat yang mengikuti sidang di luar gedung Pengadilan yang di gelar di Aula Kelurahan Kereng Bangkirai

Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Nomor W16-A1/878/HK.02/VI/2015, tertanggal 18 Juni 2015, dalam pelaksanaannya sidang diluar gedung Pengadilan jilid III ini berjalan sesuai dengan harapan, dimana Majelis Hakim yang bertugas dipimpin langsung oleh Drs. H. M. Gapuri, SH.,MH yang juga sebagai Ketua Majelis dengan didampingi oleh H. Ahmad Farhat, S.Ag., SH., M.HI dan Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.HI masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta 2 (dua) orang Panitera Pengganti yang terdiri Yusuf, BA dan Dra. Hj. Hilaliyah.

Sidang di luar gedung Pengadilan yang dilaksanakan di Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya ini terdiri atas 8 (delapan) perkara yang kesemuanya adalah perkara permohonan (isbath nikah), menurut Ketua Majelis Drs. H. M. Gapuri, SH.,MH dari 8 (delapan) perkara yang disidangkan tersebut, 7 (tujuh) perkara putus dengan dikabulkan sedangkan 1 (satu) perkara dicabut.

Dalam sambutannya Drs. H. M. Gapuri, S.H., M.H menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah setempat khususnya Lurah Kereng Bangkirai yang ikut berpartisifasi dalam kegiatan ini, sehingga dapat terlaksana sesuai dengan harapan dan keinginan bersama, Gapuri juga menambahkan bahwa kerjasama semacam ini perlu untuk tetap dilestarikan, agar masyarakat yang kurang mampu, dapat menikmati layanan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Agama Palangka Raya khususnya bagi kelompok masyarakat tertentu yang masih kurang beruntung. Gapuri juga menghimbau kepada masyarakat yang masih belum memiliki Buku Kutipan Akta Nikah karena berbagai alasan dapat mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Palangka Raya dengan syarat pernikahan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan norma agama yang berlaku. Dalam kesempatan yang sama Lurah Kereng Bangkirai Nurdin, S.Sos menyatakan kegembiraannya atas layanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Palangka Raya yang telah menjangkau wilayahnya dengan memberikan layanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat sekitar yang kurang mampu, bahkan Nurdin juga mengharapkan kepada masyarakat yang sudah diakui keabsahan nikahnya berdasarkan penetapan Pengadilan untuk dapat memelihara serta menyimpan Buku Kutipan Akta Nikah-nya dengan baik dan jangan sampai hilang, karena itu merupakan bukti autentik kalau bapak dan ibu benar-benar telah menikah. Dan tepat pukul 13.00 WIB rombongan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya yang juga sebagai Ketua Majelis kembali meninggalkan Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau menuju Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya. (ikh).