https://pa-palangkaraya.go.id PA.PALANGKARAYA. Sudah menjadi agenda tahunan dari Pengadilan Agama Palangka Raya bahwa dalam setiap tahun ada anggaran untuk melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan atau lebih keren disebut Sidang Keliling. Tujuan yang ingin dicapai dengan adanya pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan ini adalah untuk melayani masyarakat pencari keadilan yang berada jauh dari kantor pengadilan sehingga membantu masyarakat dari segi ekonomi karena biaya yang diperlukan aparatur pengadilan untuk melayani masyarakat tersebut sudah tercantum dalam DIPA.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 berbekal surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Majelis (C.1) yang di dikomandani oleh H. Ahmad Farhat, S.Ag., S.H., M.H.I., dengan Hakim Anggota Dra. Siti Norhasanah dan Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., dibantu oleh 3 orang Panitera Pengganti, yakni Drs. Anas H. Basri, Ismail Pahmi, S.H., dan H. Said Harli, S.Ag., bertolak melaksanakan di luar gedung Pengadilan dengan mengambil tempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Batu yang berada di lokasi Kelurahan Banturung Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya.
Adapun sebelum pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan dimaksud telah ada koordinasi dengan Kepala KUA Kecamatan Bukit Batu bernama Abdul Basir, S.Ag., tentang berapa perkara yang sudah terdaftar di wilayah hukumnya tersebut. Berdasarkan data yang diberikannya telah terdaftar sebanyak 5 perkara, dengan rincian jenis perkara : 3 perkara Itsbat Nikah, dan 1 perkara Cerai Gugat serta 1 perkara Cerai Talak. Dua perkara yang disebutkan terakhir merupakan perkara tundaan untuk menghemat biaya bagi kedua pihak sedangkan 3 perkara lainnya adalah perkara yang merupakan realisasi dari DIPA Pengadilan Agama Palangka Raya. (St.M).
Laporan Tahunan 2015 Selanjutnya