https://pa-palangkaraya.go.id – PA.PALANGKARAYA. Setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa dikriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran. Akan tetapi hak anak untuk mendapatkan identitas dirinya terkadang menjadi terhalang, dikarenakan berbagai macam faktor, antara lain perkawinan yang tidak tercatat dikarenakan sebagian anggota masyarakat terutama kelompok miskin menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Dan untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Palangka Raya menjalin kerjasama dengan Universitas Palangka Raya dalam hal ini Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik melalui lembaga pengabdian pada masyarakatnya mengadakan sosialisasi pelayanan terpadu sidang keliling di Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, dengan tema “Mekanisme dan prosedur mengikuti Isbat Nikah” kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Sabangau, pada Kamis, (02/06/2016).
Nampak antusiasme masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya melalui isbat nikah
Dalam sambutannya ketua Panitia pelaksana Dr. Syamsuri, M.Si dari Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya mengungkapkan bahwa keberadaan akta bukanlah kebutuhan pemerintah, namun keberadaannya menjadi kebutuhan kita bersama, yang dapat kita peroleh dengan cara pernikahan. Adapun akta kelahiran atau surat keterangan lahir akan menjadi sebuah bukti otentik akan riwayat lahirnya seorang anak. Begitu pentingnya bagi setiap anak untuk memiliki akta lahir, selain untuk keperluan sekolah tentu saja untuk keperluan-keperluan administrasi penting lain si anak tersebut di masa depannya. Menurut Syamsuri ada beberapa mamfaat dan kegunaan dari akta kelahiran tersebut, antara lain:
1). Perlindungan hukum oleh Negara terhadap status diri seseorang.
2). Persyaratan masuk sekolah, melamar pekerjaan, untuk mengurus pernikahan, untuk mengurus paspor, untuk haji dan umroh,serta menetapkan silsilah keturunan dan penetapan ahli waris, serta berbagai kepentingan Administrasi Publik lainnya.
Nampak masyarakat begitu serius mengikuti sosialisasi pelayanan terpadu sidang keliling di Aula Kecamatan Sabangau
Dalam kesempatan yang sama Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH selaku pemberi materi dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa dasar dari pelaksanaan terpadu sidang keliling adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pelayanan terpadu sidang keliling yang selanjutnya disebut pelayanan terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri dan isbat nikah sesuai dengan kewengan Pengadlan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan untuk memenuhi pencatatan perkawinandan pencatan kelahiran.
Selanjutnya Gapuri mengungkapkan bahwa, kelemahan nikah massal dibandingkan isbat nikah adalah kalau nikah massal pernikahannya dicatat sejak nikah dan tidak menjangkau waktu yang telah berlalu, sedangkan para pihak telah memiliki anak. Sedangkan untuk isbat nikah Pengadilan menetapkan pernikahan para pihak berdasarkan pernikahan yang telah lalu. Imbuhnya. Bahkan menurut Gapuri isbat nikah boleh dilakukan selama tidak ada hal-hal yang melarang pernikahan tersebut sebagaimana yang diatur (Kompilasi Hukum Islam Pasal 7). Imbuhnya.
Lebih lanjut Gapuri menjelaskan bahwa bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara, maka boleh mengajukan pembebasan biaya perkara dengan melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan kalau yang bersangkutan adalah orang yang tidak mampu atau miskin yang tidak memiliki pengkasilan dan pekerjaan yang tetap. Selanjutnya surat keterangan lurah tersebut diajukan ke Pengadilan Agama setempat agar bisa berperkara secara cuma-cuma.
Kegiatan yang berlangsung sejak Pukul 08.00 tersebut berakhir hingga Pukul 11.00 WIB, dalam kesempatan tersebut masyarakat sangat berharap kepada instansi terkait agar kegiatan semacam ini dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas lagi dengan mengadakan kegiatan sosialisasi di setiap kecamatan yang ada disekitar wilayah Kota Palangka Raya. (ikh).