www.pa-palangkaraya.go.id | Selasa, (10/10/2023)
Balai Harta Peninggalan (BHP) memiliki tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau putusan Hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga BHP memegang peranan penting di kehidupan bermasyarakat dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap harta kekayaan dalam perwalian, pengampuan dan lainnya.
Sebagian dari masyarakat mungkin sangat awam mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan atau bahkan ada sebagian dari masyarakat yang baru pertama kali mendengar instansi Balai Harta Peninggalan. Tidak dipungkiri bahwa instansi bentukan Belanda ini memang jarang terdengar di telinga kita meskipun instansi ini sudah berumur lebih dari 300 tahun. Bahkan tidak jarang disalah persepsikan bahwa Balai Harta Peninggalan merupakan instansi yang menyimpan barang-barang purba kala maupun peninggalan kerajaan.
Selasa, (10/10/2023) Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya melaksanakan sosialisasi TUSI Balai Harta Peninggalan Surabaya dengan tema “Eksistensi Balai Harta Peninggalan dalam Pelaksanaan Layanan Perwalian dan Pengampuan – Tujuan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi selalu Wali Pengawas Balai Harta Peninggalan” bertempat di Hotel Swiss Belhotel Palangka Raya. Hadir dalam kegiatan tersebut peserta dari Pengadilan Agama Palangka Raya Wakil Ketua PA palangka Raya Siti Fadiah, S.Ag., M.H., Drs. H. Akhmad Baihaqi (Hakim), Panitera Hamidi, S.H. dan Panmud Hukum Hj. Siti Rumiah, S.H.I. disamping itu hadir peserta lainnya perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Palangka Raya, Jawa Timur, BHP Jakarta, Semarang, Medan, Makassar, Surabaya, Notaris/PPAT, Kantor Pertanahan, Pengadilan Agama Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Perbankan, Akademisi, Pemda Kota Palangka Raya, Media Massa, UPT Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Palangka Raya.
Jaga Integritas : “satu saja rusak, maka rusaklah kita semua” Selanjutnya