Harap Tunggu...

Senin, 10 Februari 2025
» Berita » PA PALANGKA RAYA RAPAT KOORDINASI MEDIO MEI 2015
PA PALANGKA RAYA RAPAT KOORDINASI MEDIO MEI 2015
  

http://www.pa-palangkaraya.go.id PA.PALANGKARAYA. Dalam menjalankan sebuah organisasi pada dasarnya setiap kita memerlukan pengingat. bukan hanya karena kita sebagai manusia tempatnya salah dan lupa. Namun lebih dari itu, kita juga memerlukan pengingat sebagai penyeimbang, pembanding dan penguat. Oleh karenanya masing-masing kita memiliki selera yang berbeda baik dalam mengambil masukan yang ingin kita dengarkan maupun dalam memilih masukan yang akan kita berikan pada orang lain.

Pengadilan Agama Palangka Raya sebagai sebuah organisasi (instansi) pemerintahan, sudah sepatutnya dalam menjalankan organisasinya membutuhkan pengigat (penuntun) dalam mengelola setiap unit yang berada dibawahnya. Maka untuk mengimplementasikannya dipertengahan Mei 2015 Pengadilan Agama Palangka Raya kembali mengadakan rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh Hakim, pejabat fungsional, struktural, dan seluruh karyawan/karyawati di lingkungan Pengadilan Agama Palangka Raya, rapat tersebut dilaksanakan pada Pukul 09.00 WIB dengan mengambil tempat diruang sidang Pengadilan Agama Palangka Raya, Kamis, (12 Mei 2015).

Rapat yang dipimpin oleh Drs. H. Mahbub. A M.HI. selaku Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, dengan didampingi Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH selaku Wakil Ketua dan Kamaluddin, S.Ag selaku Panitera/Sekretaris, meng-agendakan, pertama penyampaian hasil Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Panitera Pengganti yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung RI beberapa waktu yang lalu, kedua sosialisasi hasil rapat pimpinan Pengadilan Agama Palangka Raya.

Dalam kesempatan tersebut Said Harli, S. Ag Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Agama Palangka Raya, menyatakan bahwa selama mengikuti diklat di Badan Litbang Diklat Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung RI, ada banyak hal yang didapat dalam kurun waktu sepuluh hari tersebut, terutama yang berhubungan dengan hukum acara, yang secara singkat sudah terangkum dalam buku “Launching Standar Format BAS (bagi Panitera Pengganti) dan Launching Standar Format Putusan (bagi para Hakim)”.

Selanjutnya Drs. H. Mahbub. A, M.HI selaku Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya menyampaikan hasil rapat yang dilaksanakan pada tanggal 09 April 2015 yang diikuti oleh unsur pimpinan, para hakim dan Panitera Muda. Dalam rapat tersebut ada beberapa hal yang disepakati, diantaranya adalah tentang bentuk petitum surat gugatan bagi suami yang keluar dari Agama Islam. Lebih lanjut ia mengharapkan agar Panitera Pengganti (PP) untuk menggunakan SIADPA dan selalu berpedoman pada buku II sebagai acuan dalam pembuatan berita acara sidang (BAS).

Dalam kesempatan yang sama Drs. H. M. Gapuri, S.H., M.H selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya menyatakan ada beberapa hal yang ingin ia sampaikan, antara lain : kepada Panitera Pengganti (PP) bahwa setiap surat yang masuk dalam berita acara sidang (BAS) setelah sidang pertama harus diberi nomor, dan khusus untuk perkara prodeo murni alat buktinya harus dileges (diberi meterai) sedangkan untuk prodeo yang dibiayai dari DIPA, maka alat buktinya tidak perlu dileges (diberi meterai) tapi dengan melampirkan yang aslinya saja. Kepada petugas pelayanan bahwa surat keterangan tidak mampu harus dikeluarkan oleh lurah setempat (bukan oleh RT).

Di sesi terakhir Kamaluddin, S.Ag Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Palangka Raya, sebelum menutup rapat koordinasi ini, menyampaikan beberapa hal yang dianggap penting dalam rangka keseragaman dan perbaikan kinerja yang lebih baik, diantaranya, pertama : Dalam pembuatan catatan kaki salinan putusan/penetapan agar berpedoman pada buku II hal. 32 s/d 33. Kedua, untuk panggilan ghaib prodeo ke RRI tidak dipungut biaya, karena Pengadilan Agama Palangka Raya telah melakukan MOU dengan RRI. ketiga, agar pelaporkan keuangan perkara ke KOMDANAS dilakukan dengan tepat waktu. (ikh).