Harap Tunggu...

Senin, 17 Februari 2025
» Berita » PA PALANGKA RAYA : Sosialisasi Hasil Bimtek Ekonomi Syariah
PA PALANGKA RAYA : Sosialisasi Hasil Bimtek Ekonomi Syariah
  

Nampak Bapak Drs. H. Mahbub, A, M.HI dan Drs. H.M. Gapuri, SH., MH pada saat penyampaian hasil Bimtek Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Palangka Raya

http://www.pa-palangkaraya.go.id – PA.PALANGKARAYA. Untuk mengimplementasikan atas apa yang dilihat, didengar dan dicatat, maka Pengadilan Agama Palangka Raya kembali melaksanakan sosialisasi terhadap hasil “Bimbingan teknis ekonomi syariah” yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya di Swiss belHotel Danum Palangka Raya pada tanggal 07 Agustus s/d 09 Agustus 2015 yang diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua serta beberapa orang hakim Pengadilan Agama Palangka Raya. Acara yang dihadiri para hakim dan seluruh karyawan (ti) tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Palangka Raya.

Acara yang dipandu oleh Drs. Anas H. Basri (Wakil Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya) tersebut, pada sesi pertama memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada Drs. H. Mahbub. A., M.HI untuk menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa ekonomi syariah, dalam kesempatan tersebut Mahbub mengungkapkan bahwa sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Undang-undang Peradilan Agama (UUPA) merupakan produk legislasi yang pertama kali memberikan kewenangan kepada Peradilan Agama dalam penyelesaian perkara sengketa ekonomi syariah.

Kemudian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS) diberlakukan untuk memperteguh kewenangan Peradilan Agama dalam menangani perkara ekonomi syariah, khususnya perbankan syariah. Menurut Prof Abdul Manan berdasarkan UUPA dan UUPS  tersebut, semestinya Peradilan Agama sudah secara praktis memiliki kompetensi dalam menangani perkara ekonomi syariah. Sungguhpun demikian, dalam kenyataannya justifikasi kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah ini masih diperdebatkan. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Tgl 28 Maret 2012, maka Kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi menjadi kewenangan absolut (mutlak) Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama, bahkan berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor. 7 Tahun 1989, apabila sudah menjadi kewenangan Pengadilan Agama, maka semua yang berbunyi Pengadilan Negeri (PN) harus dibaca Pengadilan Agama (PA). Imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut Mahbub juga menjelaskan yang dimaksud dengan ekonomi syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip-prinsip syariah yang meliputi a. Bank Syariah b. Asuransi Syariah c. Reasuransi Syariah d. Reksadana Syari’ah e. Pegadaian Syari’ah f. Dana Pensiun Syari’ah g. Sekuritas Syari’ah h. Lembaga Keuangan Syari’ah i. Lembaga Keuangan mikro Syari’ah j. Obligasi Syari’ah k. Bisnis Syari’ah l. Wakaf m. Zakat & Shadaqoh.

 

Nampak peserta dari Pengadilan Agama Palangka Raya saat mengikuti Bimtek Ekonomi Syariah di Swiss belHotel Danum

Lebih jauh Mahbub menyampaikan bahwa paling tidak ada dua sistem yang bisa digunakan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, yakni :

  1. Sistem Klasik (fiqh), yang terdiri atas : Sulh (perdamaian), Tahkim (Arbitrase) dan Lembaga Peradilan.
  2. Sistem Sulh (perdamaian) yang berlaku di Indonesia menurut Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, meliputi :
  • Mediasi perbankan, mediasi perbankan adalah upaya penyelesaian sengketa di bidang perbankan denga mengunakan lembaga mediasi perbankan.
  • Konsultasi, penyelesaian sengketa dengan cara konsultasi ini bersifat personal antara satu pihak tertentu, yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut
  • Negosiasi, sebuah bentuk proses diskusi atau musyawarah yang digunakan oleh para pihak (negosiator) untuk memperoleh kesepakatan di antara mereka.
  • Konsiliasi, salah satu usaha perdamaian yang dilakukan tanpa melalui lembaga litigasi (pengadilan) dengan mengunakan pihak ketiga yang disebut dengan konsiliator.
  • Penilaian Ahli, yang dimaksud dengan ahli adalah pihak yang benar-benar mengetahui dan menguasai dalam bidang ekonomi syariah terutama dalam perbankan syariah.

Selanjutnya pada sesi kedua Drs. H.M. Gapuri, SH., MH tidak menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan materi Bimtek, namun Gapuri lebih mempertegas kembali arahan yang disampaikan oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya H. Helmy Bakri, SH., MH pada saat menghadiri sekaligus membuka acara Bimbingan Teknis Ekonomi Syariah di lingkungan Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah tersebut, antara lain :

  • Agar Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) lebih maksimal dalam melakukan pengawasan pada bidangnya masing-masing.
  • Kepada seluruh aparatur Pengadilan untuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
  • Pelayanan pos bantuan hukum (Posbakum) yang ada di Pengadilan Agama agar dilakukan berdasarkan hari kerja secara penuh.
  • Wajib bagi para hakim untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
  • Pemanfaatkan portal tabayyun secara baik yang dilengkapi dengan :
  • Standar Operasional Prosedur (SOP)
  • Buku Register Tabayyun
  • Penunjukan petugas khusus yang menangani panggilan tabayyun.
  • Tetap menjaga citra baik dan wibawa Pengadilan di mata masyarakat khususnya para pihak pencari keadilan, dengan tidak melakukan hal-hal yang .

Bahkan menurut Gapuri pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya berharap kepada para peserta yang hadir untuk bekerja dan berbuat yang terbaik kepada Pengadilan. imbuhnya.

Pada sesi terakhir pemandu acara sebelum menutup kegiatan sosialisasi berharap semoga apa yang telah disampaikan oleh Drs. H. Mahbub, A. M.HI dan Drs H.M. Gapuri, SH., MH masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya tersebut dapat kita jadikan sebagai modal untuk bekerja kearah yang lebih baik lagi. (ikh).