Nampak Drs. H. Mahbub, A, M.HI dan Drs. H.M. Gapuri, SH., MH dan Kamaluddin, S.Ag pada saat penyampaian hasil rakor PA se-Kalteng
www//pa-palangkaraya.go.id PA.PALANGKARAYA. Bertempat diruang sidang utama Pengadilan Agama Palangka Raya, diadakan sosialisasi hasil rapat koordinasi (Rakor) Pengadilan Agama (PA) se-Kalimantan Tengan yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya beberapa waktu yang lalu. Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh para hakim dan seluruh karyawan (ti) yang ada di lingkungan Pengadilan Agama Palangka Raya.
Dalam kegiatan tersebut Drs. H. Mahbub. A, M.HI selaku Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, menyampaikan beberapa hal yang ia anggap perlu untuk disosialisakian kepada seluruh aparatur peradilan yang ada di lingkungan Pengadilan Agama Palangka Raya, antara lain :
Pertama, kedisiplinan aparatur peradilan agama baik hakim maupun yang non hakim agar lebih baik lagi dengan menjalankan tugas dan kewajibannya dengan benar dan bertanggungjawab. Bahkan Mahbub juga berharap kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang ada di PA Palangka Raya untuk tidak keluar kantor pada saat ada sidang, karena untuk perkara tertentu majelis hakim terkadang harus cek & ricek dengan Jurusita/Jurusita Pengganti terhadap relas-relas panggilan yang mereka sampaikan tersebut.
Kedua, mengaktifkan kembali “buku kerja pegawai” agar kita tahu tentang apa yang telah kita kerjakan pada hari itu, di samping dengan buku kerja tersebut kita juga dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja yang telah kita kerjakan. Bahkan dengan tegas Mahbub menyatakan bahwa buku kerja tersebut dapat dijadikan sebagai acuan dalam memberikan penilaian DP3.
Ketiga, memfungsikan secara maksimal peran hakim pengawas bidang dalam melakukan pengawasan pada bidangnya masing-masing. Menurut Mahbub dalam melakukan pengawasan hakim pengawas bidang (Hawasbid) dapat melakukannya setiap bulan, namun untuk pelaporannya dilakukan setiap tiga bulan sekali dan disampaikan ke Wakil Ketua Pengadilan Agama palangka Raya selaku koordinator hakim pengawas bidang .
Keempat, peran dan fungsi layanan publik dan meja informasi menjadi sangat strategis karena untuk pertama kalinya para pihak yang datang ke Pengadilan akan berhadapan dengan petugas meja informasi yang akan memberikan pelayanan serta menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Pengadilan. Oleh karena itu dalam memberikan informasi putugas harus menyampaikannya se-akurat dan sejelas mungkin agar tidak menimbulkan salah kafrah dan multi penafsiran sehingga dapat merugikan para pihak.
Kelima, dalam menetapkan mut’ah dan nafkah iddah, hakim haruslah mempertimbangkan secara seksama mengenai pekerjaan dan penghasilan para pihak, agar apa yang dituntut itu tidak menjadi beban di luar kemampuan para pihak. Mahbub juga sempat menyinggung mengenai kartu tanda penduduk (KTP) yang dijadikan sebagai alat bukti. menurutnya kartu tanda penduduk (KTP) tidak perlu dijadikan sebagai alat bukti, kecuali ada eksepsi dari salah satu pihak.
Keenam, pembukuan dan pencatatan terhadap biaya proses yang dilakukan oleh bendaharawan biaya proses agar dilakukan secara benar dan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Perma Nomor 03 Tahun 2012 mengenai biaya proses. Dalam kesempatan tersebut Mahbub juga menghimbau agar penggunaan terhadap keuangan biaya proses tersebut tidak boleh di luar dari yang sudah ditentukan dalam peraturan yang ada.
Sebelum menutup kegiatan sosialisasi Mahbub menyatakan bahwa agenda lain yang juga mendesak untuk dibicarakan dalam forum ini adalah pembentukan panitia ibadah qurban, dalam kesempatan tersebut secara aklamasi seluruh peserta yang hadir sepakat untuk menunjuk Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.HI (Hakim) sebagai ketua Panitia dan Syahminan (Kasubbag Kepegawaian) sebagai Sekretaris Panitia. Sekedar diketahui untuk tahun 2015 M/1436 H Panitia ibadah Qurban Pengadilan Agama Palangka Raya akan menyelenggarakan penyembelihan 5 (lima) ekor sapi. (ikh).
PA PALANGKA RAYA : Sosialisasi Hasil Bimtek Ekonomi Syariah Selanjutnya
KPA Palangka Raya Lantik Mantan Hakim PA Merauke Sebelumnya