Harap Tunggu...

Sabtu, 15 Februari 2025
» Berita » PA PALANGKA RAYA SOSIALISASI ITSBAT NIKAH DI KEL.PAGER
PA PALANGKA RAYA SOSIALISASI ITSBAT NIKAH DI KEL.PAGER
  


gb1

Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Drs. H.M.Gapuri,S.H.,M.H sedang menyampaikan materi tentang Itsbat Nikah

Pengadilan Agama Palangka Raya bersama Kantor Urusan Agama Kecamatan Rakumpit mengadakan sosialisasi Itsbat Nikah di Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, Senin (15/8/2016) yang dihadiri oleh Lurah beserta aparatnya dan masyarakat setempat.

Kelurahan Pager merupakan salah satu kelurahan yang terpencil. Jaraknya sekitar 60 km dari Kota Palangka Raya dan memerlukan waktu tempuh sekitar 1,5 jam melalui jalan darat. Penduduknya hanya sekitar 100 KK atau sekitar 300 jiwa, tersebar di beberapa perkampungan yang nampak sepi karena memang sebaran penduduk di kelurahan ini hanya 1,6 jiwa/km persegi. “Untuk mengumpulkan masyarakat di siang hari agak susah”, ujar Lurah Pager, Atta, seraya menambahkan bahwa masyarakat di sini, khsususnya kaum prianya, sibuk bekerja di perkebunan karet, bertani maupun sebagai penambang rakyat.

Benar, sampai pukul 10.00 WIB, masyarakat yang hadir hanya sekitar 25 orang dan itu pun kebanyakan dari ibu-ibu. Akhirnya, acara pun dilaksanakan di aula kantor perpustakaan setempat secara lesehan dengan peserta “seadanya”.

gbr2
Ibu-ibu yang mengikuti acara secara lesehan

Acara dibagi dalam dua sesi penyampaian materi. Materi pertama disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rakumpit, Wahyudi, S.Ag tentang betapa pentingnya pencatatan perkawinan sebagaimana diamanatkan Pasal 2 UU No.1 Tahun 1974. “Perkawinan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga perkawinan yang bersangkutan tidak diakui oleh negara”, ujarnya.

Kemudian materi kedua tentang itsbat nikah disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Drs. H.M. Gapuri, S.H.,M.H yang intinya bahwa terhadap masyarakat yang terlanjur menikah tanpa tercatat di KUA bisa mendapatkan Buku Nikah melalui sidang itsbat nikah sebagai mana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015. “Namun perkawinan yang bisa diitsbatkan hanya perkawinan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelasnya.

Pada kesempatan itu ada 4 pasangan yang menyatakan ingin mengitsbatkan nikahnya karena selama ini pernikahan mereka tidak tercatat sehingga tidak mempunyai dokumen kependudukan seperti Buku Nikah dan Akta Kelahiran anak. Terhadap 4 pasangan ini, pihak Pengadilan Agama akan mengadakan sidang  keliling itsbat nikah yang jadwalnya akan ditentukan kemudian (ady)