pa-palangkaraya.go.id || Pengadilan Agama Palangka Raya mengadakan kegiatan pemberian vaksinasi Covid 19 tahap II yang sebelumnya dilaksankan tahap I pada tanggal 22 Maret 2021 yang difasilitasi dan didukung oleh Puskesmas Jekan Raya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halamah Bestmen PA Palangka Raya pada pukul 09.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19.
Acara tersebut diawali dengan sambutan oleh Ketua PA Palangka Raya Dra.Hj.Norhayati.,M.H. Beliau menyampaikan bahwa vaksinasi ini merupakan ikhtiar pemerintah dan kita untuk mengurangi penyebaran virus Covid 19 yang semakin hari semakin bertambah, dan diharapkan semuanya ikut kegiatan ini .
Kemudian acara dilanjutkan dengan proses pemberian vaksin untuk seluruh Hakim dan Pegawai PA Palangka Raya tak terkecuali PPNPN PA Palangka Raya . Terdapat beberapa tahapan dalam proses vaksinasi ini, yaitu :
- Pengecekan kondisi tubuh seperti tekanan darah atau tensi;
- Screening, pada tahap ini pihak puskesmas memberikan beberapa pertanyaan terkait riwayat kesehatan yang pernah dialami, jika kondisi memenuhi persyaratan, maka akan dilanjutkan proses penyuntikan vaksin, jika tidak maka proses penyuntikan akan ditunda;
- Penyuntikan Vaksin, proses ini seperti imunisasi, tidak lebih kurang dari 3 cm panjang jarum suntik;
- Observasi, setelah dilakukan penyuntikan, kurang lebih dalam 30 menit setelah penyuntikan akan dicek kembali kondisi tubuh.
Dari pelaksanaan pemberian rapid test ada beberapa orang yang ditunda pemberian vaksinnya karena sedang sakit dan tekanan darah di atas maksimal.
Ketua PA Palangka Raya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim Satgas dari Puskemas Jekan Raya dan semoga dengan ikhtiar ini kita terhindar dari paparan covid 19 dengan senantiasa tetap menerapkan protokol kesehatan covid 19.
Pelaksanaan pemberian vaksin tahap II diakhiri pada pukul 11.30 WIB
Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MoU) Selanjutnya
Briefing Pagi Rabu Petugas PTSP Sebelumnya