pa-palangkaraya.go.id || Kamis (10/06) Pengadilan Agama Palangka Raya, kembali melaksanakan sidang keliling di Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Sidang kali ini dilaksanakan di Ruang Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit Batu yang di Ketuai oleh Ibu Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I. sebagai Hakim Ketua Majelis sedangkan Drs. H. M. Azhari, M.H.I. dan H. Muammar, S.H.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Hj. Mardiana Indah, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti.
Kegiatan sidang keliling ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Palangka Raya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan Sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pelaksanaan dan tata cara Sidang Sidang Keliling persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Palangka Raya, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.Pelaksanaan sidang keliling oleh Pengadilan Agama Palangka Raya dilaksanakan sebagai bagian dari bantuan hukum, yang diselenggarakan sesuai aturan yang ditetapkan baik dalam pasal 60C (1) UU No. 50 Tahun 2009, pasal 57 (1) UU No. 48 Tahun 2009, dan SEMA No. 10 Tahun 2010 serta hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama. Pelaksanaan sidang keliling oleh Pengadilan Agama Palangka Raya sudah dilaksanakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan yaitu sidang keliling dilaksanakan di daerah terpencil, artinya daerah yang jauh dari lokasi dimana gedung pengadilan tersebut berkedudukan. Sidang keliling juga dilaksanakan di daerah yang fasilitas sarana transportasinya sangat sulit terjangkau, sehingga mengakibatkan tingginya biaya pemanggilan ke wilayah tersebut.
Pengadilan Agama Palangka Raya selalu berkomitmen memberikan pelayanan yang prima kepada masyrakat pencari keadilan. Pengadilan Agama Palangka Raya akan terus melanjutkan program sidang keliling untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam mengakses keadilan dan kepastian hukum. (muammar)