Untuk menghargai kerja bawahan dalam suatu instansi maka sudah sewajarnya diadakan pemilihan seseorang yang dianggap punya prestasi di bidangnya dalam kurun waktu setiap tahun. Penghargaan yang diberikan biasanya didasarkan pada beberapa kriteria yang sudah ditentukan oleh Pejabat yang berwenang sehingga dianggap layak diberi nilai sebagai Role Model. Artian dari Role Model adalah peran teladan atau contoh teladan, sehingga seseorang yang dilekatkan nilai seperti itu akan menjadi contoh bagi orang lain dari berbagai segi terutama tingkat kedisiplinan dan tanggung jawab kinerjanya baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.
Tidak berlebihan kiranya pada hari itu, Senin tanggal 10 April 2017, pukul 07.30 WIB s/d selesai, bertempat di halaman Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya beralamat di Jalan A.Yani No.95 Palangka Raya telah dilaksanakan upacara apel pagi sekaligus dirangkai dengan penyerahan piagam dan Cendera Mata kepada 2(dua) orang Pegawai Pengadilan Agama Palangka Raya yang sebelumnya oleh MC (Ibu Norbaiti) telah dibacakan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Nomor W16-A1/572/Kp.02.1/III/2017, tanggal 30 Maret 2017 telah berhasil menjadi Role Model tahun 2017 di satuan kerja Pengadilan Agama Palangka Raya.
Kedua orang pegawai yang terpilih tersebut adalah bernama KHOTIB dengan NIP.197002102014081001, dalam posisi Aparatur Sipil Negara (ASN = PNS) pada jabatan sebagai Staf Umum dan Keuangan, kemudian bernama M. Ahyar Muzakir dalam posisi tenaga Honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga pada jabatan sebagai Staf Umum dan Keuangan. Selamat bagi keduanya semoga tetap berkarya. Amin. (By. Mirza Wanaravitri/St.M)