Bahwa untuk meningkatkan pelayanan public di bagian Meja Informasi Pengadilan Agama Palangka Raya maka atas prakarsa dari unsure pimpinan Pengadilan Agama Palangka Raya, dalam hal ini adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Palangka Raya, telah diadakan pertemuan intern Pengelola Meja Informasi yang bertugas sesuai jadwal pada 5 hari kerja, mulai hari Senin s/d Jumat untuk sekedar menyamakan persepsi dalam pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan dalam wilayah hukum Kota Palangka Raya.
Acara pertemuan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, pukul 08.30 WIB s/d Selesai.
Acara dipandu langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Drs. Nasrulloh, S.H., yang memberikan pengarahan bagaimana sebaiknya memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait informasi yang boleh diberikan maupun tidak boleh diberikan atau berupa larangan untuk diberitahukan kepada masyarakat pencari keadilan. Tentu saja hal tersebut berpedoman kepada SEMA Nomor 06 Tahun 2010 tentang Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi pada Kalangan Pengadilan yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Ada beberapa informasi yang paling sering diperlukan oleh masyarakat sebagai berikut :
- Putusan maupun Penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap;
- Informasi biaya perkara, biaya-biaya kepaniteraan dan biaya lain yang dikelola kepaniteraan termasuk uang konsinyasi, uang jaminan penahanan, uang barang bukti, uang bantuan hukum kepada pihka yang tidak mampu;
- Informasi mengenai tatacara pengaduan dan tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat;
Disamping itu disampaikan pula oleh Pak Nasrulloh bahwa ada pula informasi yang tertutup bagi para pihak pencari keadilan yakni berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan atau proses sidang tentang hukum materilnya karena itu termasuk wewenang para Hakim, namun kalau tentang Hukum Formilnya boleh saja diberikan informasinya apabila diminta para pihak.
Sedangkan pengarahan dari Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Bapak Drs.H.Mahbub, A., M.H.I., beliau menambahkan bahwa untuk memberikan informasi kepada para pihak yang datang ke Pengadilan Agama Palangka Raya haruslah dengan kata yang ramah tamah, sopan jangan melebihi informasi yang diperlukan dan juga jangan mengurangi informasi yang akan diterima, artinya kalau dapat bagaimana memberikan informasi yang pas atau sesuai dengan porsinya.
Demikian acara ditutup dengan dialog dan nanti akan dijadwalkan untuk pertemuan berikutnya sebagai agenda rutin untuk membahas hal-hal yang timbul dalam pelayanan public untuk dicarikan solusinya di masa yang akan datang. (By.Mirza Wanaravitri/St.M).
SOSIALISASI HASIL RAPAT KOORDINASI DENGAN KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN TENGAH Selanjutnya
PENGANUGERAHAN PENGHARGAAN ROLE MODEL PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA Sebelumnya