www.pa-palangkaraya.go.id | Senin, (24/10/2022)
Pakta integritas diatur melalui Permen PANRB 49/2011. Substansi pakta integritas dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme
Pakta Integritas merupakan perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaksanaannya merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sebagai tindaklanjut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penandatangan Pakta Integritas, Senin, (24/10/2022) dilakukan kegiatan Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas seluruh aparatur Pengadilan Agama Palangka Raya yang terdiri dari seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan dan karyawan-karyawati.
BAWAS MA-RI LAKUKAN PEMERIKSAAN REGULER DI PA PALANGKA RAYA Selanjutnya
MONEV SIDANG DILUAR GEDUNG PENGADILAN DI KUA SABANGAU Sebelumnya