Kamis, 21 September 2023
» Berita » PENGUCAPAN DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS
PENGUCAPAN DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS
  

www.pa-palangkaraya.go.id | Senin, (24/10/2022)

Pakta integritas diatur melalui Permen PANRB 49/2011. Substansi pakta integritas dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme

Pakta Integritas merupakan perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaksanaannya merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sebagai tindaklanjut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penandatangan Pakta Integritas, Senin, (24/10/2022) dilakukan kegiatan Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas seluruh aparatur Pengadilan Agama Palangka Raya yang terdiri dari seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan dan karyawan-karyawati.

Terimakasih telah membaca Berita - PENGUCAPAN DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*