Harap Tunggu...

Senin, 10 Februari 2025
» Berita » Perebutan Hak Asuh Anak Berhasil Damai
Perebutan Hak Asuh Anak Berhasil Damai
  

www.pa-palangkaraya.go.id | Rabu, (10/02/2021)

Salah satu instrument Pengadilan Agama Palangka Raya untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa adalah dengan menyediakan fasilitas Mediasi dengan dilengkapi raung mediasi yang refresentatif, sehingga memberikan nuansa yang sangat nyaman kepada pencari keadilan.

Instrument Mediasi yang diterapkan di Pengadilan Agama Palangka Raya sekaligus juga untuk memenuhi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, agar setiap ada sengketa dilakukan mediasi dengan Mediator yang sudah disiapkan oleh Pengadilan tanpa harus mengeluarkan biaya mediasi.

“Mediator Pengadilan Agama Palangka Raya Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I. yang menangani perkara perebutan hak asuh anak, meskipun mediasi berlangsung secara alot dan berliku-liku dan dilakukan beberapa kali mediasi, yaitu sebanyak 3 kali, hari ini Rabu (10/02/2021) kami merasa sangat bangga berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”ujar Hj. Ida

Lebih lanjut Hj. Ida menambahkan, ada 6 point yang menjadi kesepakatan damai tersebut, yaitu Ketiga anak mereka berada dalam asuhan Ibunya (Tergugat), selama mereka aktif belajar dalam juga dalam pengawasan ibunya, Ketiga anak mereka diberi kebebasan untuk bersama dengan bapaknya kapan saja dan tidak ada yang boleh melarang termasuk orang terdekatnya (Ibunya, kakak-kakaknya atau saudara-saudaranya), kemudian pada hari-hari libur mereka diberikan kebebasan untuk bersama bapak atau ibunya, selanjutnya bahwa dalam keadaan tertentu seperti orang tua, anak dalam keadaan sakit atau lainnya, maka orang tua atau anak-anak diberi kebebasan untuk bertemu.”ujar Hj. Ida secara rinci menjelaskan.

Semoga dengan berakhirnya sengketa perebutan hak asuh anak dengan cara damai akan memberikan motivasi kepada anak-anak untuk belajar dan terjaminnya keselamatan jasmani dan rohani anak, dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 4 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak).”ujar Hj. Ida berharap (By. IS)