Harap Tunggu...

Minggu, 16 Maret 2025
» Berita » PIMPINAN PA PALANGKA RAYA AUDIENSI DENGAN WALIKOTA PALANGKA RAYA
PIMPINAN PA PALANGKA RAYA AUDIENSI DENGAN WALIKOTA PALANGKA RAYA
  

gbr1
https://pa-palangkaraya.go.id
PA.PALANGKARAYA. Rombongan dari Pengadilan Agama Palangka Raya yang dipimpin langsung Drs. H. Mahbub. A. M.HI dan Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH selaku Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya tiba di Kantor Walikota Palangka Raya Jl. Cilik Riwut Km. 6 dan disambut langsung oleh Ir. Kandarani Plt Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya dan Drs. H. Zaini Kabag Hukum Dan Ham Setda Kota Palangka Raya serta Kemilau Mutik, SH.,MH Kasubbag Hukum Dan Ham Setda Kota Palangka Raya. Dan tidak berselang waktu terlalu lama untuk menunggu di ruang tunggu, rombongan dipersilahkan untuk masuk menuju ke ruang Walikota Palangka Raya Dr. H.M. Riban Satia, M.Si. acara berlangsung tepat pada Pukul 13.20 WIB (Rabu, 08/06/2016).

Pimpinan Pengadilan Agama  Palangka Raya ditemui langsung oleh Dr. H.M. Riban Satia, M.Si selaku Walikota Palangka Raya dan Mofit Saptono, selaku Wakil Walikota Palangka Raya beserta jajarannya dari Biro Hukum Dan Ham Setda Kota Palangka Raya. Dalam kesempatan tersebut Drs. H. Mahbub. A. M.HI selaku Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya memaparkan secara singkat tujuan dan maksud kedatangan kali ini tidak lain semata-mata sebagai ajang silaturrahim sekaligus menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.

gbr2
Nampak rombongan dari Pengadilan Agama Palangka Raya saat berada di ruang tunggu

Menurut Mahbub berdasarkan Pasal 1 huruf (1) Pelayanan terpadu sidang keliling yang selanjutnya disebut pelayanan terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Negeri atau Pegadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenanganPengadilan Negeri dan isbat nikah sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iyah dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Oleh karena itu ketentuan dalam Pasal tersebut diatas mensyaratkan adanya tiga komponen yang harus ada dalam pelaksanaan layanan terpadu, yakni 1). lembaga peradilan baik Pengadilan Negeri bagi yang non muslim dalam pengesahan perkawinan maupun Pengadilan Agama bagi yang beragama islam dalam hal isbat nikah, 2). Kantor Urusan Agama dalam hal penerbitan buku nikah dan 3). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam hal penerbitan akta lahir anak. Imbuh mantan Ketua Pengadilan Agama Martapura ini mengungkapkan.

Selanjutnya dalam kesempatan tersebut Mahbub juga menyampaikan bahwa sebelum terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2015 Pengadilan Agama Palangka Raya telah melakukan kegiatan sidang keliling di daerah-daerah pinggiran Kota Palangka Raya dengan anggaran swadana yang sangat terbatas. Lebih jauah Mahbub berharap kepada Bapak Walikota Palangka Raya Dr. H.M. Riban Satia, M.Si dapat memfasilistasi pertemuan antara Pengadilan Agama Palangka Raya dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, agar kegiatan pelayanan terpadu ini dapat terwujud demi memberikan layanan hukum kepada seluruh masyarakat terutama mereka yang tidak mampu, baik dari segi pengetahuan tentang pemahaman hukum maupun ketidakmampuan secara materi.

Dalam kesempatan tersebut Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, menjelaskan bahwa isbat nikah adalah pengesahan nikah bagi masyarakat yang beragama Islam yang dilakukan oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah. Kewenangan Pengadilan Agama tersebut antara lain memeriksa keabsahan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak mencatatkan pernikahannya itu, yang selanjutnya Pengadilan Agama akan mengeluarkan penetapan tentang sah tidaknya pernikahan yang telah dilakukan oleh para pihak tersebut di masa yang lalu. Penetapan Pengadilan Agama tersebut sebagai dasar oleh Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Buku Nikah bagi pasangan yang belum mencatat pernikahannya. Menurut Gapuri berbeda dengan nikah massal, kalau isbat nikah mengakomodir pernikahan yang telah berlalu, sedangkan nikah massal, maka pernikahannya akan dicatat sejak pernikahan massal itu dilakukan. Dalam hal ini akan menimbulkan permasalahan hukum baru mengenai status anak yang sudah lahir sejak 5 atau 10 tahun yang lalu bagi pasangan yang belum mencatatkan pernikahan itu. Oleh sebab itu terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2015 akan mengeliminasi permasalahan hukum mengenai status anak dalam pernikahan yang tidak tercatat. Imbuh mantan Ketua PA Negara ini mengungkapkan.

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama Dr. H.M. Riban Satia, M.Si selaku Walikota Palangka Raya mengungkapkan bahwa masyarakat daerah pinggiran yang masuk wilayah Kota Palangka Raya masih banyak yang belum mencatatkan pernikahannya adalah sebuah ironi, itulah potret pelayanan publik kita yang masih buruk. Hadirnya Perma Nomor 1 Tahun 2015 sebagai jawaban atas permasalahan carut-marut hukum yang ada di tengah masyarakat kita. Menurut Riban sebagai orang awam ia sangat heran mengapa ada nikah massal bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya, kalau saja pernikahan kedua (baca : nikah massal) dilakukan berarti pernikahan pertamanya tidak sah, sedangkan mereka sudah punya beberapa orang anak, imbuhnya dengan nada tanya.

Selanjutnya lebih jauh Riban memerintahkan kepada Biro Hukum Setda Kota Palangka Raya untuk melakukan koordinasi dan pertemuan antara Pengadilan Agama Palangka Raya, Kementerian Agama Kota Palangka Raya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya harus sudah selesai sebelum tanggal 19 Juni 2016. Menurut Riban Pemerintah Kota Palangka Raya akan membantu secara finasial dan fasilitas dalam pelaksanaan layanan terpadu sidang keliling. Pertemuan diakhiri dengan fota bersama unsur pimpinan Pengadilan Agama Palangka Raya dan Walikota/Wakil Walikota Palangka Raya beserta jajaranya. (Ikh).