http://www.pa-palangkaraya.go.id
Sidang Keliling perdana PA Palangka Raya dilaksanakan di Kelurahan Danau Tundai, Kecamatan Sabangau, Selasa (12/8) lalu. Sebanyak 18 perkara isbat nikah disidangkan oleh dua majelis hakim yang terdiri dari Majelis A (ketua), Drs. H. Mahbub A., MHI, dan Majelis B (wakil ketua), Drs. H.M. Gapuri, S.H.,M.H. Empat hakim anggota yang ikut dalam rombongan diantaranya Drs. Najammudin., S.H., M.H., Siti Fadiah, S.Ag., H. Ahmad Farhat., S.Ag., S.H. dan Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., serta empat orang panitera pengganti : H. Muhammad Sidik, S.H., Dyah Ayu Sekar Laila, S.Ag., Frislyasi, SHI dan Dra. Hj. Jumantan. Ditambah satu orang jurusita pengganti yaitu Thoyib, SHI, juga dua orang Honorer Pengadilan Agama Palangka Raya yang ikut membantu yaitu M. Ahyar Muzakir dan Rahmad Suaidi.
Rombongan Sidkel PA Palangka Raya saat mau berangkat ke lokasi
Saat Rombongan berada di klotok
Rombongan saat tiba di “pelabuhan” Danau Tundai
Perumahan penduduk Kel. Danau Tundai
Perjalanan menuju Danau Tundai cukup sulit namun mengasyikkan. Betapa tidak, Kelurahan ini sangat terisoler. Untuk mencapai daerah tersebut harus menempuh jalan darat yang sebagiannya tidak beraspal dan berlobang-lobang selama 30 menit dilanjutkan dengan naik klotok (perahu kecil bermesin) menyusuri Sungai Kahayan selama satu jam. Klotok yang berkapasitas 20 orang itu cukup mengkhawatirkan karena selain sudah tua dan tidak dilengkapi fasilitas keselamatan penumpang juga mengalami kebocoran kecil sehingga air masuk ke dalam perahu. Namun kekhawatiran itu dihibur oleh pemandangan alam yang permai. Hamparan hutan bakau yang asri di kiri kanan sungai dengan berbagai satwa liarnya dapat merefresh kepenatan pikiran.
Kantor Kelurahan Danau Tundai yang digunakan untuk Sidang Keliling
Photo bersama Lurah Danau Tundai, Effendi Noor
Sesampainya di Danau Tundai, kami disambut ramah oleh masyarakat setempat. Keletihan perjalanan seolah sirna begitu melihat perkampungan nelayan yang terkesan sangat sederhanan itu. Di sana masih ada penduduk yang tinggal di rumah lanting (rumah di atas rakit) karena ketidakmampuan mereka membeli tanah di darat. Mereka hidup hanya mengandalkan hasil tangkapan ikan di danau yang hasilnya semakin hari semakin merosot, sementara beban kehidupan semakin berat. Maka tidak mengherankan kalau pernikahan di sana umumnya dilakukan secara tidak resmi (bawah tangan) karena kesulitan dana untuk melakukan pernikahan di KUA.
Sambutan Ketua PA Palangka Raya, Drs. H. Mahbub A., MHI sebelum sidang keliling dimulai
Sebelum sidang dimulai, Ketua PA Palangka Raya, Drs.H.Mahbub A.,MHI dalam sambutannya menjelaskan bahwa sidang keliling ini bertujuan untuk mempermudah setiap warga yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan geografis. “Karena itu, biaya perkara dalam persidangan ini kami gratiskan”, ujarnya seraya mengucapkan terima kasih kepada pihak kelurahan yang turut memfasilitasi sidang keliling ini.
Sementara itu, Lurah Danau Tundai, Effendi Noor, juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pengadilan Agama Palangka Raya atas kesediaannya mengadakan sidang keliling di Danau Tundai. “Ketika saya diberitahu, saya hampir tidak percaya Pengadilan Agama mau sidang di tempat kami yang sangat terpencil ini”, katanya penuh haru.
Majelis A dan B sedang menyidangkan perkara
Dari 18 perkara, ada tiga perkara yang para pihaknya tidak hadir, sehingga perkaranya digugurkan. Menurut keterangan salah seorang penduduk setempat, mereka yang tidak datang itu sedang mencari ikan ke sungai. “Memang penghasilan kami di sini hanya dari hasil menangkap ikan, kalau tidak menangkap ikan, tidak bisa belanjadanmakan”, ujarnya menjelaskan.
Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu berakhir pada pukul 15.00 WIB dan rombongan tiba kembali di PA Palangka Raya pada pukul 17.00 WIB. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sukses (Ady).
TIM PENILAI LOMBA DARI BADILAG KUNJUNGI PA PALANGKA RAYA Sebelumnya