Kamis, 21 September 2023
» Berita » SIDANG KHUSUS PENYANDANG DIFABEL SEBAGAI WUJUD PELAYANAN PRIMA PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA BAGI PENCARI KEADILAN
SIDANG KHUSUS PENYANDANG DIFABEL SEBAGAI WUJUD PELAYANAN PRIMA PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA BAGI PENCARI KEADILAN
  

pa-palangkaraya.go.id  ||  Selasa (22/06) Pengadilan Agama Palangka Raya, kembali melaksanakan sidang khusus untuk penyandang difabel. Sidang kali ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang  diketuai oleh Ibu Dra. Hj. Ida Sariani, S.H. M.H.I sedangkan Drs. H. M. Azhari, M.H.I, dan H. Muammar, S.H.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Noor Rasimah, S.H. sebagai Panitera Pengganti.

Pengadilan Agama Palangka Raya selalu berkomitmen memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan. Sebagai salah satu bentuk komitmen tersebut Pengadilan Agama Palangkaraya menyediakan Fasilitas Khusus untuk para penyandang disabilitas.

Diantara fisilitas itu adalah ruang Sidang Khusus untuk para penyandang difabel yang berada dilantai bawah berikut kursi roda yang telah disediakan. Hal ini sangat memudahkan para penyandang difabel maupun manula agar bisa mengikuti jalanya persidangan secara normal.

Tentu saja dengan adanya fasilitas khusus tersebut, diharapkan bisa memberikan Pelayanan yang berkeadilan bagi penyandang disabilitas, sehingga tidak ada hambatan bagi penyandang disabilitas dan kaum rentan untuk mendapatkan pelayanan hukum yang baik di Pengadilan Agama Palangkaraya. (muammar)

Terimakasih telah membaca Berita - SIDANG KHUSUS PENYANDANG DIFABEL SEBAGAI WUJUD PELAYANAN PRIMA PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA BAGI PENCARI KEADILAN. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*