Palangka Raya | Senin, (23/11/2020)
Pandemi Covid-19 belum merada diberbagai daerah, kondisi ini sangat berdampak hampir disemua sektor, termasuk terhadap proses penyelesaian perkara di Pengadilan. Senin, (23/11/2020) Pengadilan Agama Kabupaten Kediri melakukan sidang jarak jauh atau teleconference dalam perkara cerai talak antara (Pemohon) dengan (Termohon) dengan menghadirkan saudara Pemohon di ruang sidang Pengadilan Agama Palangka Raya, karena Pemohon bertempat tinggal di Palangka Raya. Melalui teknologi informasi yang sangat maju sekarang ini, sehingga persidangan pun dapat dilaksanakan secara jarak jauh tentu sebelumnya harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Berita Sebelumnya
PERKUAT SIPP DAN KONTINYUITAS PEMBANGUNAN ZI PIMPINAN DAN HAKIM ATUR STRATEGI Selanjutnya
PERKUAT SIPP DAN KONTINYUITAS PEMBANGUNAN ZI PIMPINAN DAN HAKIM ATUR STRATEGI Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Selamat Hari Guru Tahun 2020 “Jasamu Tiada Tara” Sebelumnya
Selamat Hari Guru Tahun 2020 “Jasamu Tiada Tara” Sebelumnya