Palangka Raya | Senin, (23/11/2020)
Pandemi Covid-19 belum merada diberbagai daerah, kondisi ini sangat berdampak hampir disemua sektor, termasuk terhadap proses penyelesaian perkara di Pengadilan. Senin, (23/11/2020) Pengadilan Agama Kabupaten Kediri melakukan sidang jarak jauh atau teleconference dalam perkara cerai talak antara (Pemohon) dengan (Termohon) dengan menghadirkan saudara Pemohon di ruang sidang Pengadilan Agama Palangka Raya, karena Pemohon bertempat tinggal di Palangka Raya. Melalui teknologi informasi yang sangat maju sekarang ini, sehingga persidangan pun dapat dilaksanakan secara jarak jauh tentu sebelumnya harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Berita Sebelumnya
PERKUAT SIPP DAN KONTINYUITAS PEMBANGUNAN ZI PIMPINAN DAN HAKIM ATUR STRATEGI Selanjutnya
PERKUAT SIPP DAN KONTINYUITAS PEMBANGUNAN ZI PIMPINAN DAN HAKIM ATUR STRATEGI Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Selamat Hari Guru Tahun 2020 “Jasamu Tiada Tara” Sebelumnya
Selamat Hari Guru Tahun 2020 “Jasamu Tiada Tara” Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Berita - Sidang Teleconference Ada Ditengah Pandemi Covid-19. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar 1 Komentar
Pengalaman adalah guru yang terbaik, Jadikan pengalaman baik aplikasikan dalam kehidupan,tinggalkan pengalaman buruk