Harap Tunggu...

Senin, 10 Februari 2025
» Berita » SOSIALISASI RUMUSAN HASIL RAKOR PTA DAN PA SE KAL-TENG DAN EVALUASI RAPOR SIPP DAN UPLOUD PUTUSAN TRIWULAN I TAHUN 2021
SOSIALISASI RUMUSAN HASIL RAKOR PTA DAN PA SE KAL-TENG DAN EVALUASI RAPOR SIPP DAN UPLOUD PUTUSAN TRIWULAN I TAHUN 2021
  

pa-palangkaraya.go.id ||   Pengadilan Agama Palangka Raya Jum’at, 30 April 2021 pukul 09.40 WIB mengadakan Rapat dalam rangka Sosialisasi Hasil Rakor PTA Palangka Raya dan PA se wilayah Kalteng dan evaluasi Rapor SIPP serta Uploud putusan triwulan I 2021 yang telah diikuti oleh Ketua, Panitera dan Sekretaris pada tanggal 25 s.d 26 Maret 2021 lalu. Rapat kali ini dilaksanakan secara virtual karena menyikapi kondisi Pandemi Covid 19 yang cendreung meningkat. Acara dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, pejabat Kepaniteraan dengan Pemandu acara Hamidi,S.H.

Ada 8 point rumusan Tenis Yustisial dan 4 point rumusan bidang kepaniteraan yang harus menjadi pedolman bagi PTA Palangka Raya dan PA sewilayah PTA Palangka Raya dalam penanganan perkara dan pelayanan bidang Kepaniteraan.

Dalam sambutannya Ketua PA Palangka Raya menyatakan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas kinerja seluruh Hakim dan Tim Kepaniteraan dalam pelaksanaan tupoksi menerima, mengadili dan memutus perkara walaupun secara ranking masih berada di tengah dari PA-PA se wilayah Kalteng. Oleh karena itu mari kita bersama singsingkan lengan baju bekerja secara professional, benar, cepat dan tepat agar kedepannya PA Palangka Raya mampu berada di posisi atas baik dalam Rapor SIPP ataupun Upload Putusan.

Wakil Ketua dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa Badilag telah melakukan penyempurnaan Draft Pedoman Penilaian SIPP dan Pengelolaan Panjar Biaya Eksekusi di Lingkungan Peradilan Agama sebagaimana Surat Dirjen Badilag Nomor:1396/DjA/HM.00/4/2021 tanggal 28 April 2021. Untuk mari kita pelajari dan cermati serta kita pedomani Pedoman tersebut agar kita dapat meraih prestasi yang lebih baik lagi.

Di penghujung rapat Panitera juga menyampaikan  agar seluruh Panitera dan Jurusita/Jurusita Pengganti memahami dan melaksanakan hasil Rakor Bidang Kepaniteraan terutama terkait keaktifan penginputan BAS dan tanggal relaas pemanggilan dan pemberitahuan isi putusan dan lain-lainnya terkait tupoksi masing-masing. (noor asiah)