TIM HUMAS MAHKAMAH AGUNG RI SAMBANGI PA PALANGKA RAYA
https://pa-palangkaraya.go.id PA.PALANGKARAYA. Pengadilan Agama Palangka Raya kembali kedatangan tamu dari Tim Humas Mahkamah Agung RI, rombongan dipimpin oleh Ibu Yutiah Hartati,SH.,MH, (Ketua Tim), Devi Sugara, SH dan Ifah Atur (anggota), kedatangan tim dari humas Mahkamah Agung RI tersebut dalam rangka memonitor serta melihat secara langsung terhadap pelaksanaan layanan meja informasi yang ada di lingkungan peradilan yang ada di Kalimantan Tengah khususnya di Palangka Raya. Rombongan datang ke Pengadilan Agama Palangka Raya tepat pada pukul 09.00 WIB Jum’at (24/06/2016).
Nampak pimpinan Pengadilan Agama Palangka Raya bersama Tim dari Humas MARI
Dihadapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Yutiah Hartati mengungkapkan bahwa kedatangan Tim ke Bumi Tambung Bungai Palangka Raya ini dilakukan sebagai pendahuluan atas rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan-RB yang berencana melakukan monitoring serta mengevaluasi fungsi dan tugas meja informasi yang ada di lingkungan peradilan.
Nampak tim dari Humas MARI sedang foto bersama dengan petugas layanan meja informasi
Selanjutnya ibu Yutiah Hartati menjelaskan bahwa keberadaan meja informasi di sebuah institusi menjadi sangat penting, oleh karena itu performa layanan yang diberikan kepada masyarakat haruslah yang terbaik. Menurut ibu Yutiah Hartati yang tidak kalah penting juga agar segala sesuatu yang berkaitan dengan pelayanan meja informasi untuk selalu berpedoman terhadap Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Pengadilan serta Keputusan Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 0017/DJ.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama.
Nampak petugas layanan publik dan meja informasi Pengadilan Agama Palangka Raya
Dalam kesempatan tersebut ibu Yutiah Hartati juga menyerahkan soft copy tentang Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.. Menurut Hartati begitu beliau disapa, bahwa keterbukaan informasi menjadi salah satu standarisasi yang harus diaplikasikan oleh semua lembaga/kementerian tidak terkecuali Mahkamah Agung dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mudahnya masyarakat untuk mendapatkan informasi menjadi syarat reformasi birokrasi yang harus diterapkan disemua instansi. imbuhnya.
Salah satu pembenahan yang kini digalakkan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung adalah membuat buku “Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung” buku pedoman tersebut berisi panduan bagi setiap satuan kerja dalam mengelola websitenya. Mulai dari warna, layout, design, akses bagi difabilitas, dan menu standar yang harus ada di website (Ikh).
WAKA PA PALANGKA RAYA : ON AIR DI RRI KALIMANTAN TENGAH Selanjutnya
PA PALANGKARAYA DAN FISIP UPR ADAKAN PELAYAN TERPADU Sebelumnya