https://pa-palangkaraya.go.id – PA.PALANGKARAYA. Untuk mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah Dan Akta Kelahiran. Maka keberadaan media yang dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas menjadi sangat penting, agar apa yang telah diprogramkan oleh pemerintah dapat berjalan dengan efektif. Radio Republik Indonesia (RRI) adalah salah satu media pemerintah yang dapat menjangkau masyarakat yang ada di pelosok maupun masyarakat yang tinggal di pinggiran khususnya kota Palangka Indonesia. Oleh karena itu Pengadilan Agama Palangka Raya bersama Biro Hukum dan HAM Setda Kota Palangka Raya dan Akademis dari STIH-TB Palangka Raya mengadakan sosialisasi sekaligus implementasi terhadap PERMA Nomor 1 Tahun 2015 secara On Air di RRI Kalimantan Tengah. Acara berlangsung dari pukul 09.00 s/d 10.00 WIB tersebut berlangsung di studio RRI (Kamis. 09/06/2016).
Nampak Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH, sedang melakukan dialog dengan pembawa acara dari RRI Kalimantan Tengah
Dalam kegiatan tersebut menurut Kemilau Mutik, SH.,MH Kasubbag pada Biro Hukum Setda Kota Palangka Raya, bahwa pelayan terpadu adalah bagian dari pemenuhan hak hukum bagi masyarakat yang sulit dijangkau karena faktok geagrafis maupun bagi masyarakat yang terpinggirkan, karena setiap orang berhak atas pelayanan hukum, baik meraka yang mampu maupun bagi masyarakat yang tidak mampu. Menurut Kemilau Kota Palangka Raya yang terdiri atas 5 Kecamatan dan 30 Kelurahan tidak semua masyarakatnya tersentuh oleh layanan hukum yang menjamin pemenuhan hak mereka sebagai warga Negara. Oleh karena itu Negara harus hadir untuk menjamin pengakuan hukum terhadap seluruh warganya untuk mendapatkan akta nikah dan akta kelahiran secara mudah. Imbuh alumni program pascasarjana Unibraw ini mengungkapkan.
Nampak Waka PA Palangka Raya Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH, bersama Kasubbag Biro Hukum Setda Kota Kemilau Mutik, SH.,MH dan Suandro, SH.,MH
Selanjutnya menurut Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, mengungkapkan bahwa layanan terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Negeri atau Pegadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenanganPengadilan Negeri dan isbat nikah sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iyah dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Menurut Gapuri sidang keliling sudah pernah dilakukan oleh Pengadilan Agama Palangka Raya sejak tahun 2013 dengan anggaran swadana dari Pengadilan Agama Palangka Raya, oleh karena itu kegiatan yang dilakukan tersebut tidak maksimal dan tidak dapat mengjangkau masyarakat pinggiran yang lebih jauh lagi. imbuhnya.
Foto bersama sesaat setelah acara On Air di RRI Kalimantan Tengah
Lebih jauh Gapuri mengungkapkan bahwa kegiatan semacam ini menjadi sangat efektif karena mampu untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas lagi, bahkan masyarakat bisa untuk bertanya dan melakukan dialog langsung dengan para narasumber. Menurut Gapuri layanan terpadu yang diberikan kepada masyarakat adalah sebuah komitmen pemerintah untuk memberikan layanan hukum kepada seluruh masyarakat dengan tidak membeda-bedakan orang. Bahkan bagi masyarakat yang kurang mampu secara materi mereka bisa mengajukan perkaranya secara cuma-cuma atau gratis dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Selanjutnya menurut Suandro, SH.,MH akademisi dari STIH-TB Palangka Raya mengungkapkan bahwa kegiatan semacam ini sangat efektif karena Pengadilan Agama dan instansi terkait melakukan penjemputan bola terhadap masyarakat. Bahkan Undang-undang perkawinan juga didukung oleh Undang-undang kependudukan, itu artinya pencatatan terhadap sebuah perkawinan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari kewajiban untuk membuat akta lahir bagi pasangan yang memiliki anak dari hasil perkawinannya. Menurut Suandro sejak lahir setiap orang akan mengalami peristiwa hukum, mulai pencatatan terhadap kelahirannya dengan diterbitkannya akta lahir sampai dengan seseorang tersebut menikah dengan diterbitkannya akta nikah. (Ikh).
TIM JDIH MAHKAMAH AGUNG KUNJUNGI PA PALANGKA RAYA Selanjutnya
TIM HUMAS MAHKAMAH AGUNG RI SAMBANGI PA PALANGKA RAYA Sebelumnya