Harap Tunggu...

Minggu, 09 Februari 2025
» Berita » PA PALANGKARAYA DAN FISIP UPR ADAKAN PELAYAN TERPADU
PA PALANGKARAYA DAN FISIP UPR ADAKAN PELAYAN TERPADU
  

?????????????

Foto bersama dengan Sekda Kota Palangka Raya sebelum acara dimulai

Pengadilan Agama Palangka Raya bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR) mengadakan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling (Sidkel) Itsbat Nikah dalam rangka penerbitan Buku Nikah dan Akta Kelahiran di aula Kantor Camat Sabangau, Selasa (19/7/2016). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Walikota Palangka Raya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Ir. Kandarani.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Drs.H.M.Gapuri,S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Pemko Palangka Raya, FISIP Universitas Palangka Raya dan Kecamatan Sabangau yang atas bantuan dan partisipasinya sehingga kegiatan ini bisa berjalan lancar sesuai dengan apa yang diharapkan.

Menurut Gapuri, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini antara  lain untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang pernikahannya sah menurut agama, namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama. “Mereka ini perlu mendapatkan dokumen kependudukan seperti buku nikah dan akta kelahiran”, tambahnya.

Dijelaskan, kegiatan sidang keliling seperti ini sudah sering dilakukan oleh Pengadilan Agama Palangka Raya. Namun dalam bentuk pelayanan terpadu, maka kegiatan kali ini adalah yang pertama dilaksanakan. “Karenanya, sidang keliling kali ini melibatkan pihak KUA Kecamatan Sabangau dalam hal penerbitan Buku Nikah dan pihak Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya dalam hal penerbitan Akta Kelahiran”, ujarnya.

Sementara itu, Wakil Dekan FISIP UPR, Dra. Hj. Puput Ratnasari, M.Hum dalam sambutannya mengatakan, kerja sama dengan pihak Pengadilan Agama untuk mengadakan pelayanan terpadu sidang keliling itsbat nikah ini merupakan pengejawantahan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat. “Ke depan nanti kita akan jangkau daerah-daerah yang terpencil dan untuk itu kami berharap Pemko Palangka Raya dapat membantu dan memfasilitasinya”, harapnya.

upload
Suasana pembukaan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah

Walikota Palangka Raya yang dalam hal ini diwakili oleh Sekdako, Ir. Kandarani dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini mengingat dokumen kependudukan seperti buku nikah dan akta kelahiran sangat diperlukan di zaman sekarang. “Saya bersama istri pernah mau menginap di ssalah satu hotel di Semarang dan kami diminta untuk menunjukkan buku nikah, namun karena kami tidak bawa buku nikah, kami tidak bisa menginap di hotel tersebut”, ujar Sekda menceritakan pengalamannya. Begitu pula halnya dengan Akta Kelahiran dalam lima tahun terakhir ini sangat diperlukan. “Anak-anak tidak bisa masuk sekolah kalau tidak punya akta kelahiran”, lanjutnya seraya menambahkan bahwa pihak Pemko Palangka Raya siap membantu dan memfasilitasi kegiatan ini dengan cara menganggarkannya dalam APBD.

Pelayanan Terpadu Sidkel Itsbat Nikah ini menyidangkankan 21 perkara dengan empat hakim yang bertindak sebagai hakim tunggal sesuai Perma No.1 Tahun 20015. Hadir dalam kegiatan tersebut dari pihak Kantor Dukcapil Kota Palangka Raya, Kantor Urusan Agama Kecamatan Sabangau dan sejumlah undangan lainnya.