Tugas Dan Fungsi Bidang Kepaniteraan
Pengadilan Agama Palangka Raya
Panitera Muda Gugatan
- Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan, dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan sesuai pola Bindalmin;
- Memberi Nomor Register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan Gugatan;
- Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti;
- Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Gugatan;
- Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteraan Gugatan;
- Menyerahkan arsip berkas perkara gugatan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Panitera Muda Permohonan
- Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan permohonan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;
- Meneliti kelengkapan berkas perkara Permohonan sesuai dengan Hukum Acara;Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan sesuai dengan pola Bindalmin;
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Permohonan;
- Menerima perkara permohonan pertolongan pembagian harta warisan di luar sengketa yang dikenal dengan P3HP;
- Menerima Permohonan Legalisasi Akta Ahli Waris di bawah tangan;
- Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera pengganti;
- Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Permohonan;
- Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteran Permohonan;
- Menyerahkan arsip berkas perkara Permohonan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda hokum;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Panitera Muda Hukum
- Mengkoordinir tugas-tugas bawahan Panitera Muda Hukum;
- Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti
- Mengumpulkan/menyiapkan, membuat, mengolah, mengkaji dan menyajikan data, dalam bentuk laporan bulanan, semester, dan tahunan bidang kepaniteraan;
- Mengumpulkan/menyiapkan dan mengkaji data hisab, rukyat, penelitian dan lain sebagainya;
- Menyusun rencana program kerja Panitera Muda Hukum;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yaang diberikan kepadanya.
Berita Sebelumnya
DUA ORANG PANITERA PENGGANTI MELENGGANG KE PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA Selanjutnya
DUA ORANG PANITERA PENGGANTI MELENGGANG KE PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Panjar Biaya Perkara Sebelumnya
Panjar Biaya Perkara Sebelumnya