INFORMASI SISA PANJAR YANG BELUM DIAMBIL
Diharapkan kepada pihak berperkara yang tertera namanya di bawah ini agar segera ke Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya pada bagian Kasir untuk mengambil sisa panjar perkaranya. Untuk sisa panjar pihak berperkara yang tidak diambil selama 6 bulan setelah tanggal putus perkara maka akan disetor ke kas negara melalui setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bagi pihak berperkara yang ingin mengambil sisa uang panjar dapat mendatangi kantor Pengadilan Agama Palangka Raya
Halaman Sebelumnya
Pengumuman Permohonan Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah Selanjutnya
Pengumuman Permohonan Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
INFORMASI PERKARA BHT Sebelumnya
INFORMASI PERKARA BHT Sebelumnya