Jumat, 08 Desember 2023
» Informasi Sisa Panjar
Informasi Sisa Panjar

INFORMASI SISA PANJAR YANG BELUM DIAMBIL

Diharapkan kepada pihak berperkara yang tertera namanya di bawah ini agar segera ke Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya pada bagian Kasir untuk mengambil sisa panjar perkaranya. Untuk sisa panjar pihak berperkara yang tidak diambil selama 6 bulan setelah tanggal putus perkara maka akan disetor ke kas negara melalui setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bagi pihak berperkara yang ingin mengambil sisa uang panjar dapat mendatangi kantor Pengadilan Agama Palangka Raya

Halaman Selanjutnya