Kode Etik & Aturan Perilaku Pegawai
- Kode Etik Panitera dan Jurusita
- Kode Etik PNS
- Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Keputusan Sekretaris MA-RI No.008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI, dan
- Keputusan KMA-RI No./KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Displin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
Berita Sebelumnya
Bezetting Selanjutnya
Bezetting Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Persatuan Tenis PA Palangka Raya Sebelumnya
Persatuan Tenis PA Palangka Raya Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Pengawasan dan Kode Etik - Kode Etik & Aturan Perilaku Pegawai. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Comments Off on Kode Etik & Aturan Perilaku Pegawai
Komentar Tidak Diperkenankan.