Jenis jasa Hukum yang dilayani oleh POSBAKUM Jenis -jenis jasa yang dilayani oleh pos bantuan hukum di Pengadilan Agama yaitu semua jenis perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Palangka Raya, yaitu: Perkara Perceraian Itsbat Nikah (pengesahan nikah) Pemohonan wali Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya) Perkara Waris Gugatan Hibah Perwalian Anak Gugatan Harta Bersama […]
Jenis jasa Hukum yang dilayani oleh POSBAKUM Jenis -jenis jasa yang dilayani oleh pos bantuan hukum di Pengadilan Agama yaitu semua jenis perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Palangka Raya, yaitu: Perkara Perceraian Itsbat Nikah (pengesahan nikah) Pemohonan wali Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya) Perkara Waris Gugatan Hibah Perwalian Anak Gugatan Harta Bersama […]
Penerima jasa Pos Bantuan Hukum Masyarakat yang berhak memperoleh Jasa bantuan dari Pos Bantuan Hukum yaitu masyarakat miskin atau berada dalam kategori miskin yang memiliki : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga […]
Penerima jasa Pos Bantuan Hukum Masyarakat yang berhak memperoleh Jasa bantuan dari Pos Bantuan Hukum yaitu masyarakat miskin atau berada dalam kategori miskin yang memiliki : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga […]
Keberadaan Posbakum di Pengadilan Agama Palangka Raya Di Pengadilan Agama Palangka Raya terdapat lembaga bantuan hukum yang siap melayani para pencari keadilan yang tidak mampu bertindak sendiri dalam pembuatan gugatan atau permohonan. Lembaga posbakum ini dilakukan pembaruan kontrak kerja setiap tahun. Adapun lembaga bantuan hukum tersebut, yaitu: – Nama : LBH SAHABAT HUKUM – Nomor […]
Keberadaan Posbakum di Pengadilan Agama Palangka Raya Di Pengadilan Agama Palangka Raya terdapat lembaga bantuan hukum yang siap melayani para pencari keadilan yang tidak mampu bertindak sendiri dalam pembuatan gugatan atau permohonan. Lembaga posbakum ini dilakukan pembaruan kontrak kerja setiap tahun. Adapun lembaga bantuan hukum tersebut, yaitu: – Nama : LBH SAHABAT HUKUM – Nomor […]
HAK MASYARAKAT DALAM BERPERKARA SECARA PRODEO / CUMA-CUMA Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. Yang berhak mengajukan gugatan / permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu (miskin) secara ekonomis, dengan syarat melampirkan : Surat […]
HAK MASYARAKAT DALAM BERPERKARA SECARA PRODEO / CUMA-CUMA Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. Yang berhak mengajukan gugatan / permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu (miskin) secara ekonomis, dengan syarat melampirkan : Surat […]
Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung […]
Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung […]
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan […]
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan […]