Keberadaan Posbakum di Pengadilan Agama Palangka Raya Untuk satuan kerja yang memiliki layanan Posbakum: – Nama lembaga kerja yang melakukan kerja sama Posbakum dengan satuan kerja tersebut – Surat keputusan Ketua Pengadilan terkait penunjukan lembaga tersebut Untuk Pengadilan Agama Tingkat Banding atau Pengadilan Agama Tingkat Pertama yang tidak memiliki layanan posbakum: – Nama Pengadilan di […]
Keberadaan Posbakum di Pengadilan Agama Palangka Raya Untuk satuan kerja yang memiliki layanan Posbakum: – Nama lembaga kerja yang melakukan kerja sama Posbakum dengan satuan kerja tersebut – Surat keputusan Ketua Pengadilan terkait penunjukan lembaga tersebut Untuk Pengadilan Agama Tingkat Banding atau Pengadilan Agama Tingkat Pertama yang tidak memiliki layanan posbakum: – Nama Pengadilan di […]
HAK MASYARAKAT DALAM BERPERKARA SECARA PRODEO / CUMA-CUMA Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. Yang berhak mengajukan gugatan / permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu (miskin) secara ekonomis, dengan syarat melampirkan : Surat […]
HAK MASYARAKAT DALAM BERPERKARA SECARA PRODEO / CUMA-CUMA Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. Yang berhak mengajukan gugatan / permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu (miskin) secara ekonomis, dengan syarat melampirkan : Surat […]
Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung […]
Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung […]
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan […]
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan […]