Rabu, 04 Oktober 2023
» Kategori untuk : Hak Bantu Terhadap Prodeo
Arsip : Hak Bantu Terhadap Prodeo
Jenis jasa hukum yang dilayani oleh Posbakum Jenis jasa hukum yang dilayani oleh Posbakum

Jenis jasa Hukum yang dilayani oleh POSBAKUM Jenis -jenis jasa yang dilayani oleh pos bantuan hukum di Pengadilan Agama yaitu semua jenis perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Palangka Raya, yaitu: Perkara Perceraian Itsbat Nikah (pengesahan nikah) Pemohonan wali  Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya) Perkara Waris Gugatan Hibah Perwalian Anak Gugatan Harta Bersama […]

Penerima jasa Pos Bantuan Hukum Penerima jasa Pos Bantuan Hukum

Penerima jasa Pos Bantuan Hukum Masyarakat yang berhak memperoleh Jasa bantuan dari Pos Bantuan Hukum yaitu masyarakat miskin atau berada dalam kategori miskin yang memiliki : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga […]

Keberadaan Posbakum Keberadaan Posbakum

Keberadaan Posbakum di Pengadilan Agama Palangka Raya Di Pengadilan Agama Palangka Raya terdapat lembaga bantuan hukum yang siap melayani para pencari keadilan yang tidak mampu bertindak sendiri dalam pembuatan gugatan atau permohonan. Lembaga posbakum ini dilakukan pembaruan kontrak kerja setiap tahun. Adapun lembaga bantuan hukum tersebut, yaitu: – Nama : LBH SAHABAT HUKUM – Nomor […]

HAK MASYARAKAT DALAM BERPERKARA SECARA PRODEO / CUMA-CUMA HAK MASYARAKAT DALAM BERPERKARA SECARA PRODEO / CUMA-CUMA

HAK MASYARAKAT DALAM BERPERKARA SECARA PRODEO / CUMA-CUMA Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. Yang berhak mengajukan gugatan / permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu (miskin) secara ekonomis, dengan syarat melampirkan : Surat […]

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung […]

Penjelasan Tentang Bantuan Hukum (Posbakum) Penjelasan Tentang Bantuan Hukum (Posbakum)

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan […]

Pencarian . . .

Pengunjung Kami

680552
Users This Year : 123809
Total Users : 680552
Views Today : 215
Views This Month : 1739
Total views : 914206
Who's Online : 2
Your IP Address : 44.201.72.250