A. Syarat dan Prosedur Pengajuan 1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: a. Adanya penolakan atas permohonan informasi. b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala. c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi. d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi. f. Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau […]
A. Syarat dan Prosedur Pengajuan 1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: a. Adanya penolakan atas permohonan informasi. b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala. c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi. d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi. f. Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau […]
1. Hak untuk melakukan Jawab-Menjawab, mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik) 2. Hak untuk mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis) 3. Hak untuk mengajukan Kesimpulan
1. Hak untuk melakukan Jawab-Menjawab, mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik) 2. Hak untuk mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis) 3. Hak untuk mengajukan Kesimpulan
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan […]
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan […]
Hak-hak masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut : 1. Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan; 2. Besarnya biaya proses berperkara di pengadilan; 3. Jadwal persidangan pengadilan; 4. Perkembangan keadaan perkara; 5. Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma); 6. Mendapatkan bantuan hukum; 7. Memperoleh […]
Hak-hak masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut : 1. Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan; 2. Besarnya biaya proses berperkara di pengadilan; 3. Jadwal persidangan pengadilan; 4. Perkembangan keadaan perkara; 5. Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma); 6. Mendapatkan bantuan hukum; 7. Memperoleh […]
1. Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR. 2. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila […]
1. Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR. 2. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila […]
Meja informasi merupakan garda depan pelayanan publik di pengadilan. Pelayanan informasi yang baik dapat meningkatkan performa pengadilan di mata masyarakat. Dasar Hukum Pelayanan Informasi sebagai berikut : Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009) Keterbukaan Informasi (UU No. 14 Tahun 2008) Pedoman Pelayanan Informasi Peradilan (KMA 1-144/ KMA/ SK/ I/ 2011)
Meja informasi merupakan garda depan pelayanan publik di pengadilan. Pelayanan informasi yang baik dapat meningkatkan performa pengadilan di mata masyarakat. Dasar Hukum Pelayanan Informasi sebagai berikut : Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009) Keterbukaan Informasi (UU No. 14 Tahun 2008) Pedoman Pelayanan Informasi Peradilan (KMA 1-144/ KMA/ SK/ I/ 2011)
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Pasal 69 ————- Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Pasal 70 ————- Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan […]
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Pasal 69 ————- Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Pasal 70 ————- Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan […]
Pasal 1 angka 22 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. “Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” Pasal 95 […]
Pasal 1 angka 22 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. “Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” Pasal 95 […]
Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
Berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang […]
Berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang […]